MENINJAU.COM – Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan XLVIII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (PPRA-48 Lemhannas RI) tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyayangkan kinerja lembaga Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya lelet alias lamban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, terkait kasus dugaan kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso, Drs. Suhariono, yang divonis 4,5 tahun di tingkat kasasi oleh lembaga tersebut, hingga saat ini salinan keputusan MA belum diberikan kepada yang bersangkutan mau…
(Menyikapi Pengajuan permohonan uji materi Pasal 77 UU 21/2001 Tentang Sengketa Kewenangan Konsititusional Lembaga Negara (SKKLN) di Mahkamah Konstitusi Yang Diajukan oleh MRP dan MRPB) Oleh : Laode M Rusliadi Suhi, SH.,MH. Akhir-akhir ini, pasca akan disahkan rencana revisi terbatas otsus yaitu pasal 34 dan 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, tahun 2021, Berbagai polemik terjadi dimasyarakat antara lain pro konta menyikapi persoalan revisi Otsus, gelombang demonstrasi yang berkembang diberbaga…
“Presiden Republik Indonesia segera Bentuk Pengadilan HAM untuk Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Berdarah Sesuai UU No 26 Tahun 2000” Pada prinsipnya Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagaimana diatur pada pasal 28i ayat (4) UUD 1945 junto Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus dalam rangka penegakan hukum bagi Kasus Pelanggaran HAM telah diberlakukan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dengan de…
Social Plugin