MENINJAU.COM - Melihat carut marutnya POLRI menangani penyidikan terutama kasus Investasi bodong, LQ Indonesia Lawfirm memberikan solusi agar tugas penyidikan di berikan kepada kejaksaan. Biar polisi fokus dalam pengamanan dan pelayanan masyarakat serta penyelidikan. LQ Indonesia Lawfirm dalam pemberitaan sebelumnya membongkar borok-borok penyidikan POLRI, dimana dalam Kasus Indosurya ada dugaan barang sitaan hilang dan tidak maksimalnya penyidikan. Apalagi dalam kasus Investasi Bodong PT SPI, AKP Anang terbukti divonis bersalah…
Social Plugin