Yth. Ibu Sri Mulyani, Srikandi Indonesia Dengan hormat, Dalam laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan – red) terhadap laporan keuangan negara tahun anggaran 2020 tertanggal 31 Mei 2021, atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK mengatakan program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya, salah satunya telah melanggar UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransiaan pasal 15 yang menyatakan bahwa “Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asura…
Social Plugin