MENINJAU.COM - Ada Tiga Kampung di distrik Kamuu Utara,Kabupaten Dogiyai telah membuat sebuah kesepakatan larangan adapun larangan yang dimaksud yakni : 1.Larang mengkonsumsi Miras 2.Larangan Konsumsi buah Pinang 3. Larang Palang-palang Jalan di wilayahnya. Kampung kampung itu antara lain: Kampung Pugatadi I, Pugatadi II dan kampung Yametadi. Batas dari Jembatan Wani sampai dengan Ogiyai Dimi. Adapun denda yang akan diberikan bagi siapa Jika ada Oknum yang melanggar atau menyeleweng larangan ini, maka diputuskan akan dikenakan …
"Omnibus Law adalah konsolidasi oligarki politik dan cara terakhir negara menyelamatkan elit politik oligark. Tak ada satu pun pasal atau kata "perempuan" dalam draf yang dibuat. Cipta Lapangan Kerja yang dibentuk oleh pemerintah hanya sekadar menyediakan lapangan pekerja, namun tak memperhatikan kualitas pekerjanya. Omnibus Law hanya fleksibel dalam ranah investasi dan para pemodal. Omnibus Law akan merampas kedaulatan rakyat, khususnya bagi perempuan. Tanah Papua yang adalah seorang Mama bagi orang papua, kehidupan untuk pe…
Social Plugin