Breaking News

PARTOBUAN Dukung Pengacara Korban KB Lakukan Langkah Hukum

Jakarta - Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia pada Senin (26/5/2025), pukul 02.00 WIB, setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Tragedi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5/2025) dan sontak menyita perhatian publik, mengingat korban masih anak-anak dan insiden tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan polisi diterima Polres Indragiri Hulu pada Jumat (23/5/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh JB, kerabat korban, yang menjelaskan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Indrasari, Pematang Reba. Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian KB, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.

Terkait kasus penganiayaan tersebut Sahat P. Butarbutar, SH, MH selaku Ketua I DPP Parsadaan Raja Toga Butarbutar dohot Boruna (PARTOBUNA) Indonesia mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban KB harus dikawal sesuai hukum yang berlaku.
“Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu materiilnya. Sementara untuk formillnya sebagai penegakan hukum atau law enforcementnya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Sahat menambahkan pihaknya dari keluarga Butarbutar agar kasus perundungan dan penganiayaan ini dijadikan alat atau instrumen untuk mengusut kasus tersebut.
“Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist derogate generalis (UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum),” tuturnya

Terakhir, Sahat P. Butarbutar berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum.
“Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” pungkasnya.

(Rls/JNI)
📱Simak berita terbaru pilihan kami langsung di ponselmu. Akses melalui www.meninjau.com. Apabila ada kritik saran dan masukan atas berita yang kami tayang bisa melakukan koreksi atau hak jawab sesuai aturan kode etik UU Pers. Melalui 📨Email : meninjaucermin@gmail.com
© Copyright 2022 - MENINJAU.COM