MENINJAU.COM - Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Untuk mendukung program pemerintah, Kelurahan Samata melalui Tim Posko PPKM MIKRO yang telah terbentuk menyebarkan surat edaran Bupati Gowa, Senin (12/7/2021). Sebelum tim bergerak menyebarkan surat edaran tersebut, Lurah Samata Faisal Ichwan Azali, S.STP…
Social Plugin