MENINJAU.COM - Dugaan Pungutan liar (Pungli) berawal terendus dan atau terjadi dikawasan Pasar Baru, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru yang diduga dilakukan oleh Lima pelaku dugaan pungli terhadap para pedagang, yang salah seorang diantaranya dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. H Marzuki,SE.,M.Si selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru tertanggal Juni 2021. Sementara berdasarkan Informasi yang beredar dimedia pula, dimana Jaksa Kejaksaan Negeri Pekanbaru m…
Social Plugin