Mengabarkan Independen,jujur&akurat

Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KORUPSI. Tampilkan semua postingan

Mahasiswa Asal Papua Desak KPK segera Mengusut tuntas Kasus Korupsi di Papua

By on Desember 13, 2021
JAKARTA - Dalam kegiatan Diskusi yang diselenggerakan di gedung juang 45, puluhan Mahasiswa melakukan pres conference menyampaikan beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa elite Pemerintah Provinsi Papua, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh amri mahasiswa di Jakarta yang berasal dari Fak-fak Papua.

Berikut ini Kami akan Sampaikan Beberapa Rekam Jejak Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Pemerintah Provinsi Papua;

LAMPIRAN DUGAAN TINDAK PIDANA LUKAS ENEMBE DAN YUNUS WONDA

1. DUGAAN KORUPSI LUKAS ENEMBE TERHADAP DANA HIBAH PEMPROV. PAPUA KEPADA KONI PROV. PAPUA TAHUN ANGGARAN 2016 S.D 2019 (TANPA SPJ, SPJ TIDAK LENGKAP DAN SPJ GANDA), TOTAL KERUGIAN RP 135.163.713.058.

2. DUGAAN KORUPSI LUKAS ENEMBE TERHADAP DANA HIBAH PEMPROV. PAPUA KEPADA KONI PROV. PAPUA TAHUN ANGGARAN 2019, SEBESAR RP 20.000.000.000.

3. PADA TAHUN 2019, SESPRI LUKAS ENEMBE MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KPK YANG HENDAK MELAKUKAN OTT SAAT LUKAS ENEMBE DAN YUNUS WONDA AKAN MELAKSANAKAN RAPAT DI HOTEL BOROBUDUR JAKARTA.

4. PADA 02 APRIL 2021, LUKAS ENEMBE DIDEPORTASI OLEH PEMERINTAH PAPUA NUGINI KARENA MEMASUKI WILAYAH PAPUA NUGINI SECARA ILEGAL DENGAN ALASAN TERAPI KESEHATAN. TERKAIT HAL ITU, KEMENDAGRI MENEGUR LUKAS ENEMBE MELALU SURAT 098/2081/OTDA TANGGAL 1 APRIL 2021 KARENA MELANGGAR UU PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

5. LUKAS ENEMBE SAAT INI MASIH BERSTATUS TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PILKADA KAB. TOLIKARA TAHUN 2017 KARENA TERBUKTI MENGARAHKAN PEMILIH DI 18 DISTRIK KAB. TOLIKARA UNTUK MENCOBLOS PASANGAN USMAN G. WANIMBO DAN DINUS WANIMBO SEBELUM DILAKSANAKAN PSU. BERKAS PERKARA SAAT INI SUDAH DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN TINGGI PAPUA, TETAPI TIDAK DITINDAKLANJUTI KARENA LUKAS ENEMBE TIDAK MAU MENANDATANGANI BERKAS PERKARA.

6. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERKAIT KONTRAK PEMBANGUNAN DERMAGA KANTOR DPRP TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2019, SEBESAR RP 21.312.196.521.

7. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERHADAP DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2016 S.D 2018 KEPADA PB PON SENILAI RP 35.000.000.000.

8. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERHADAP BIAYA PERJALANAN DINAS SEKRETARIAT DPRP SEBESAR RP 2.229.465.921 (TIDAK DISERTAI BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN). 

Di akhir pernyataan sikap, Amri dan perwakilan Mahasiswa Papua mendesak KPK, BPK, Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

Mahasiswa Asal Papua Desak KPK segera Mengusut tuntas Kasus Korupsi di Papua

By on Desember 13, 2021
JAKARTA - Dalam kegiatan Diskusi yang diselenggerakan di gedung juang 45, puluhan Mahasiswa melakukan pres conference menyampaikan beberapa dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh beberapa elite Pemerintah Provinsi Papua, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh amri mahasiswa di Jakarta yang berasal dari Fak-fak Papua.

Berikut ini Kami akan Sampaikan Beberapa Rekam Jejak Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Pemerintah Provinsi Papua;

LAMPIRAN DUGAAN TINDAK PIDANA LUKAS ENEMBE DAN YUNUS WONDA

1. DUGAAN KORUPSI LUKAS ENEMBE TERHADAP DANA HIBAH PEMPROV. PAPUA KEPADA KONI PROV. PAPUA TAHUN ANGGARAN 2016 S.D 2019 (TANPA SPJ, SPJ TIDAK LENGKAP DAN SPJ GANDA), TOTAL KERUGIAN RP 135.163.713.058.

2. DUGAAN KORUPSI LUKAS ENEMBE TERHADAP DANA HIBAH PEMPROV. PAPUA KEPADA KONI PROV. PAPUA TAHUN ANGGARAN 2019, SEBESAR RP 20.000.000.000.

3. PADA TAHUN 2019, SESPRI LUKAS ENEMBE MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA KPK YANG HENDAK MELAKUKAN OTT SAAT LUKAS ENEMBE DAN YUNUS WONDA AKAN MELAKSANAKAN RAPAT DI HOTEL BOROBUDUR JAKARTA.

4. PADA 02 APRIL 2021, LUKAS ENEMBE DIDEPORTASI OLEH PEMERINTAH PAPUA NUGINI KARENA MEMASUKI WILAYAH PAPUA NUGINI SECARA ILEGAL DENGAN ALASAN TERAPI KESEHATAN. TERKAIT HAL ITU, KEMENDAGRI MENEGUR LUKAS ENEMBE MELALU SURAT 098/2081/OTDA TANGGAL 1 APRIL 2021 KARENA MELANGGAR UU PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERMENDAGRI NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PERJALANAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH.

5. LUKAS ENEMBE SAAT INI MASIH BERSTATUS TERSANGKA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PILKADA KAB. TOLIKARA TAHUN 2017 KARENA TERBUKTI MENGARAHKAN PEMILIH DI 18 DISTRIK KAB. TOLIKARA UNTUK MENCOBLOS PASANGAN USMAN G. WANIMBO DAN DINUS WANIMBO SEBELUM DILAKSANAKAN PSU. BERKAS PERKARA SAAT INI SUDAH DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN TINGGI PAPUA, TETAPI TIDAK DITINDAKLANJUTI KARENA LUKAS ENEMBE TIDAK MAU MENANDATANGANI BERKAS PERKARA.

6. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERKAIT KONTRAK PEMBANGUNAN DERMAGA KANTOR DPRP TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2019, SEBESAR RP 21.312.196.521.

7. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERHADAP DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2016 S.D 2018 KEPADA PB PON SENILAI RP 35.000.000.000.

8. DUGAAN KORUPSI YUNUS WONDA TERHADAP BIAYA PERJALANAN DINAS SEKRETARIAT DPRP SEBESAR RP 2.229.465.921 (TIDAK DISERTAI BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN). 

Di akhir pernyataan sikap, Amri dan perwakilan Mahasiswa Papua mendesak KPK, BPK, Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua.

Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?

By on September 25, 2021
MENINJAU.COM – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terduga pelaku tindak pidana korupsi, yakni memberikan uang dan/atau janji kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp. 3,1 miliar, pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. Pemberian suap Rp. 3,1 miliar itu dimaksudkan untuk memuluskan pengurusan kasus yang sedang disidik KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.

“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.

Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.

“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.

Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.

Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.

Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.

“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.

Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.

Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.

- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/

- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m

- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/

- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/

- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/

- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/

- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/

- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/

- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/

- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/

- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/

“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (TIM/Red)