MENINJAU.COM - Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Fonika Affandi memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021). Sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. “Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” kata Fonika Affandi (25/12/2021). Saat ini jumlah WBP di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakar…
Social Plugin