DPRP: Laporan dan Evaluasi Pemda Perlu Dilakukan Triwulan

Header Menu

DPRP: Laporan dan Evaluasi Pemda Perlu Dilakukan Triwulan

17 Oktober


MENINJAU.COM - Laporan dan evaluasi Pemda dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor. 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan setahun sekali ditandai dengan adanya buku LKPJ Hal itu disampaikan, John NR Gobai ketua Kelompok kerja khusus (Poksus) DPR Provinsi Papua, Selasa [18/10/2022] dalam siaran persnya.

Kesempatan itu, Dirinya mengusulkan laporan dan evaluasi dilakukan setahun sekali, namun pihaknya mengusulkan pertriwulan.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 18 disebutkan LKPJ disampaikan setahun sekali untuk semua Provinsi namun dalam Pasal 35 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Provinsi DKI Jakarta sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur kekhususan daerah tersebut."kata Gobai [18/10/2022] pagi.

Dirinya menjelaskan karena Papua juga merupakan daerah khusus, sesuai UUD 1945 Pasal 18 B ayat 1. Untuk itu kami meminta agar kedepan Pemprov berkoordinasi dengan DEPDAGRI agar untuk Papua diperlakukan khusus atau dibuat Permendagri dan selanjutnya diatur dalam Tatib DPR Provinsi Papua dan kita melakukan evaluasi dan LKPJ secara berkala yaitu setiap 3 ( tiga) bulan.

" Dalam rapat paripurna atau rapat mitra dengan komisi terkait agar pengawasan anggota DPRP terukur dan progress setiap pekerjaan dari Pemerintah daerah dapat diikuti dengan baik dan sebagai mitra jika ada kendala dapat diselesaikan bersama sama, sehingga diakhir tahun kita tidak hanya sekali mempelajari buku besar LKPJ "paparnya.

Diakhir pers releasenya, Gobai berharap dapat diatur dalam Peratuan Pemerintah turunan dari Undang Undang No. 2 tahun 2021. Selanjutnya Depdagri perlu membuat Permendagrinya. 

" Ini sesuai pendapat umum Kelompok Khusus DPR Papua, dalam Sidang Paripurna DPR Papua tentang LKPJ Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2021."harapnya.*