Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan Perwakilan Rakyat Papua masiing - masing Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., Wakil Ketua atas nama Nason Uty, SE., Sekretaris atas nama Alfred Fredy Anouw, S.IP., dan Anggota atas nama Orgenes Kaway, S.Th., dan Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si.
"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua yang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PKUA – PPAS) pada bulan Juli 2022
yang artinya sudah sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan perwakilan rakyat Papua, Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., dalam keterangan pers bersama di Jayapura, Senin, 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Fraksi Gabungan II Bangun Papua mendukung pelaksanaan Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 177 dan Pasal 179 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah selesai dibahas dan disetujui paling
lambat minggu kedua di bulan Agustus, serta pembahasan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memandang bahwa keputusan Ketua DPR Papua untuk mengawal seluruh rangkaian jadwal kegiatan DPR sudah keluar dari asas kolektif kolegial, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Dewan Pasal 63. Hal ini menyebabkan kinerja DPR Papua menjadi sangat turun karena semua keputusan harus berdasarkan keputusan Ketua DPRP,' ucap Agus Kogoya, yang dibenarkan Wakil Ketua, Nason Uty, SE., dan Sekretaris, Alfred Fredy Anouw, S.IP.
Senada dengan itu, dalam jumpa pers bersama Orgenes Kaway, S.Th., dan Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si., menyampaikan, bahwa Fraksi Gabungan II Bangun Papua telah mengingatkan pimpinan DPR Papua melalui surat tertanggal 22 dan 27 September 2022 untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.*
"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua yang telah menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PKUA – PPAS) pada bulan Juli 2022
yang artinya sudah sesuai dengan tata perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua pada Dewan perwakilan rakyat Papua, Ketua, Agus Kogoya, S.IP, M.Si., dalam keterangan pers bersama di Jayapura, Senin, 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Fraksi Gabungan II Bangun Papua mendukung pelaksanaan Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 177 dan Pasal 179 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Rancangan Perubahan KUA dan PPAS seharusnya sudah selesai dibahas dan disetujui paling
lambat minggu kedua di bulan Agustus, serta pembahasan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan sudah harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Fraksi Gabungan II Bangun Papua memandang bahwa keputusan Ketua DPR Papua untuk mengawal seluruh rangkaian jadwal kegiatan DPR sudah keluar dari asas kolektif kolegial, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan DPR Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
Dewan Pasal 63. Hal ini menyebabkan kinerja DPR Papua menjadi sangat turun karena semua keputusan harus berdasarkan keputusan Ketua DPRP,' ucap Agus Kogoya, yang dibenarkan Wakil Ketua, Nason Uty, SE., dan Sekretaris, Alfred Fredy Anouw, S.IP.
Senada dengan itu, dalam jumpa pers bersama Orgenes Kaway, S.Th., dan Anggota Lainnya atas nama Amos Edoway, SE, M.Si., menyampaikan, bahwa Fraksi Gabungan II Bangun Papua telah mengingatkan pimpinan DPR Papua melalui surat tertanggal 22 dan 27 September 2022 untuk segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah terkait penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.*
Sumber : lintaspapua.com