Tuntut Ganti Rugi, Ruko di Jalan Yos Sudarso Nabire di Palang

Header Menu

Tuntut Ganti Rugi, Ruko di Jalan Yos Sudarso Nabire di Palang

22 Januari

MENINJAU.COM - Tanah milik Keluarga Runaki yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nabire Papua yang berada di depan jalan tepatnya dekat lampu merah tersebut telah dibangun bangunan ruko dua lantai yang berjejer yang meliputi kantor BRI,Tokoh Elektroni,Toko roti ,Supermarket dan lainnya tersebut dipalang dengan tali dan beberapa balok yang berlangsung pada pagi hari pukul 06:00 pagi - hingga siang pada hari Selasa 19 Januari 2021 beberapa hari lalu.

Dalam Spanduk tersebut bertuliskan jelas bahwa keluarga Besar Marga Runaki meminta ganti rugi yang mana menurut Informasi yang dihimpun media ini yang bertanggungjawab jawab yakni An. Antoni Laojaya diminta untuk hadir ke Nabire dan segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut.

Terkait hal itu, Harun Runaki  Mewakili Keluarga Besar Runaki di Nabire dalam kesempatan Pemalangan pagi itu menyampaikan bahwa pihak yang bertanggung jawab segera hadir. Dirinya berharap pihak terkait untuk memangil agar tidak ada lagi Pemalangan dan persoalan ini diselesaikan.

" Pak Hans dan Pak Antony . Panggil pak Hans Laojaya dan Antoni. Jangan main kucing kucingan disini. Bapak saya kerja dari jaman Belanda RWD " tegas Runaki (19/01/2021) ketika memalang ruko tersebut.

Terkait hal itu, Pada siang hari Pemalangan itu dibuka kembali karena aktivitas kantor BRI  dan ruko lainnya yang berderet dilokasi itu. Sejauh pantauan persoalan itu dibawah langsung ke Polres Nabire. Aksi tuntutan itu berbuah surat laporan polisi dengan Nomor : STTLP/025/I/2021/PAPUA/RES NABIRE dengan perkara Pemalsuan Surat.

Salah satu penyewa Ruko, Frans mengakui kejadian Pemalangan ini sering dilakukan dari pihak keluarga.

"Yah begitu sering juga lakukan Pemalangan berulang ulang. Ya kami biasa aja tidak panik atau apa." Ucapnya ketika ditemui media ini belum lama ini.

Sesuai informasi yang dihimpun media ini pihak keluarga besar Runaki di Nabire beserta perwakilan beberapa Tokoh Adat dan Saksi sudah menemui Pihak Polres Nabire sebagai Aparat penegak hukum di Kabupaten Nabire. Adapun  laporan tersebut diberikan waktu satu minggu untuk segera diselesaikan.