Dialog Interaktif Dengan Tema “Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”

Header Menu

Dialog Interaktif Dengan Tema “Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”

17 Maret

MENINJAU.COM– Dalam menyikapi perkembangan teknologi dibidang media sosial, telah dilaksanakan dialog interaktif dengan tema "Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial” yang bertempat di LPP RRI Jayapura, Kamis (17/03/2022).

Pada pelaksanaan dialog tersebut yang hadir sebagai narasumber adalah Kasubdit 5 Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Papua Iptu Arianti.

Pada kesempatannya Kasubdit 5 Cyber menyampaikan seiring dengan perkembangan teknologi internet yang menyebabkan munculnya kejahatan  didunia Cyber atau Cyber Crime sehingga munculnya beberapa kasus di Indonesia seperti Pencurian Kartu yang marak terjadi karena dari identitas KTP pada saat membuat kartu vaksin, seharunya kartu tersebut tidak diperlihatkan di media sosial atau dipublikasikan, karena dengan hal tersebut dapat mengakibatkan data pribadi tersebar.

“Bukan hanya pencurian kartu tetapi ada juga penipuan yang menggunakan media sosial, hack beberapa situs yang sering terjadi, kemudian memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progremer komputer. Sehingga dalam hal ini kejahatan komputer dimungkinkan adanya the lick forwil dan the lick Materil,” ucap Iptu Arianti.

Lanjutnya, adanya cyber crime yang telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi, khususnya jaringan intranet dan internet. Dari hal ini kita perlu adanya sinergitas secara kontinyu dalam memerangi kejahatan cyber ini, jadi ini memang sangat rumit ketika biasanya terdapat salah satu market place di Facebook.

“Dalam menyikapi kejahatan cyber ini, upaya atau tindakan yang dilakukan oleh cyber Polda Papua, adalah bagaimana terhadap pelaku-pelaku yang membuat berita hoax atau ujaran kebencian kami akan melalukan namanya preemtif seperti memberikan edukasi atau counter narasi maupun counter opini kemudian kami juga melakukan preventif yaitu melakukan kegiatan pengendalian isu yang artinya memberikan peringatan seperti tidak memposting berita hoax di Facebook,” ujarnya.

Kasubdir 5 menambahkan dalam hal ini pada penanganan kasus cyber kami juga bekerja sama dengan dinas Kominfo. Disinilah tugas kominfo untuk mengcounter kasus itu semua, karena kami tidak mempunyai alat seperti yang digunakan oleh dinas Kominfo.

“Jadi begitu terdapat kasus seperti postingan status di FB dengan hal-hal negatif seperti yang kemarin terjadi, seperti kasus baru-baru ini minggu lalu, bahwa terjadinya keributan, hal ini membuat kita harus mengecek kebenaran dari berita tersebut,” pungkas Iptu Arianti.