Kapolres Mimika hadiri rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19


MENINJAU.COM – Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2021 bertempat di ruang pertemuan Hotel Grand Mozza Jalan Cenderawasih Timika telah dilaksanakan kegiatan Rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mimika.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Etinus Omaleng didampingi  Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, S.I.K. bersama OPD dan diikuti para undangan yang berjumlah 34 orang.

Bupati Mimika dalam kesempatannya mengatakan, setelah masuk dalam daftar salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bermasis Mikro Level 4, Kabupaten Mimika akhirnya resmi menerapkannya terhitung mulai Minggu 1 Agustus sampai 14 Agustus 2021. 

Penerapan ini merujuk pada Instruki Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dalam aturan PPKM ini, Pemerintah Kabupaten memberikan kelonggaran salah satunya aktivitas dan sejumlah usaha seperti pedagang kaki lima, Toko, Mall, Pasar yang buka sampai pukul 20.00 WIT yang sebelumnya di PPKM berbasis mikro hanya sampai pukul 18.00 WIT.

Artinya dengan pembatasan ini, saya berharap masyarakat atau pelaku usaha, dari pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 07.00 WIT sudah selesai beraktivitas, sehingga pukul 20.00 WIT sudah dilakukan penyekatan untuk pembatasan kegiatan masyarakat.

Khusus pengunjung pasar maupun toko atau mall hanya diperbolehkan 50 persen serta wajib masker, begitupun dengan karyawan yang masuk kerja, hanya boleh 50 persen. Pelaku usaha juga wajib membentuk tim Pokja Covid-19 dimasing-masing tempat usaha. 

Selain itu, pengunjung warung makan hanya diperbolehkan makan selama 20 menit saja. Tidak boleh lebih karena ditakutkan menimbulkan kerumunana yang bisa mengakibatkan penularan Covid-19. Namun khusus jasa delivery makanan pada malam hari tetap diperbolehkan. 

Kurir wajib menunjukkan bukti pesanan dari pelanggan baik saat mengantarkan makanan maupun pulang mengantarkan makanan. Kartu sakti yang selama ini digunakan tidak berlaku sama sekali. Pemberlakukan 50 persen karyawan yang masuk kerja juga berlaku bagi perhotelan, perbankan, PLN dan semua perkantoran lainnya.

Kapolres Mimika dalam kesempatannya mengatakan, kita ketaui bahwa keselamatan masyarakat di Kabupaten Mimika ada ditangan kita semua, disamping itu kita juga harus memikirkan berjalannya pertumbuhan ekonomi. Apa yang sudah di putuskan agar dapat dipahami bahwa tujuan dari keputusan selama ini merupakan kepentingan untuk kita secara bersama sama. 

Kita bisa melihat kegiatan PPKM seperti daerah lain yang begitu ketat oleh karena itu kita harus ketahui bersama bahwa virus gelombang kedua ini sangat lebih berbahaya dibanding virus Covid-19 yang pertama.

Dalam pelaksanaan PPKM kita tidak pernah melarang dalam kegiatan mobilitas seperti membawa logistik namun kita harus jeli dilapangan dalam memilih yang membawa logistik karena selama kegiatan PPKM yang banyak beraktifitas adalah orang yang tidak mempunyai kepentingan.

Kita harus melakukan tresing lebih banyak dengan melibatkan TNI-Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas dengan mendata siapa yang mempunyai riwayat Covid-19 sehingga kita laksanakan traicing sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19. 
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak