-->
MENINJAU.COM

MEDIA ONLINE NASIONAL

  • Jelajahi

    Copyright © MENINJAU.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dukung Kebijakan Pemerintah, Kelurahan Samata Lakukan Ini

    MEDIA BERITA  NASIONAL
    13 Juli, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-12T21:57:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MENINJAU.COM - Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Berdasarkan surat edaran Bupati Gowa, PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

    Untuk mendukung program pemerintah, Kelurahan Samata melalui Tim Posko PPKM MIKRO yang telah terbentuk menyebarkan surat edaran Bupati Gowa, Senin (12/7/2021).

    Sebelum tim bergerak menyebarkan surat edaran tersebut, Lurah Samata Faisal Ichwan Azali, S.STP melakukan Rapat koordinasi (Rakor) yang bertempat di kantor lurah.

    Dalam sambutannya, Faisal mengatakan "Semoga dengan diberlakukannya PPKM ini masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus dan pada akhirnya kita bisa hidup normal seperti sediakala", ungkapnya.

    Surat edaran tersebut disebar di pemukiman warga, seluruh tempat usaha dan tempat kegiatan masyarakat lainnya. Selama pengetatan PPKM ini, Pemkab Gowa membentuk tim pengawasan untuk melakukan razia selama berlangsungnya aturan.

    Dalam aturan tersebut, kapasitas ditempat ibadah juga dikurangi hanya 50 persen dan memperketat protokol kesehatan, pasar beroperasi sampai pukul 17.00 wita, toko kelontong dalam hal ini toko kecil beroperasi sampai pukul 22.00, makan/minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas, jam operasional makan ditempat dibatasi hingga pukul 19.00 dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 wita.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini