News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Transformasi Arsitektur Perpajakan Nasional:Kodifikasi Hukum Melalui Omnibus Law Penerimaan Negara dan Strategi Implementasi Badan Penerimaan Negara

Transformasi Arsitektur Perpajakan Nasional:Kodifikasi Hukum Melalui Omnibus Law Penerimaan Negara dan Strategi Implementasi Badan Penerimaan Negara

Oleh Dr. Joko Ismuhadi, S.E., M.M.
Dr. Joko Ismuhadi, S.E., M.M., adalah akademisi dan praktisi perpajakan dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Saat ini beliau menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Ahli Madya dan aktif mengajar di STIE International Golden Institute Jakarta.

Sebagai penggagas Ismuhadi Equation, beliau mengembangkan model analisis kuantitatif untuk optimalisasi tax ratio nasional serta menjadi narasumber dalam berbagai seminar, pelatihan, dan forum ilmiah perpajakan. Beliau menyelesaikan pendidikan doktoral di bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Akuntansi, serta menulis berbagai buku dan publikasi terkait perpajakan, akuntansi pajak, dan kejahatan keuangan. 

Fokus keahlian beliau meliputi perpajakan, pemeriksaan pajak, akuntansi pajak, anti–tax evasion, dan reformasi administrasi pajak. 

Transformasi tata kelola keuangan negara di Indonesia tengah memasuki fase fundamental yang didorong oleh kebutuhan untuk mereformasi institusi pemungutan pendapatan negara.

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) bukan sekadar wacana perubahan struktur birokrasi, melainkan sebuah reposisi strategis untuk mencapai target rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 23% sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan jangka menengah nasional. 1

Untuk mewujudkan ambisi ini,
diperlukan sebuah terobosan hukum yang komprehensif dalam bentuk Omnibus Law
Penerimaan Negara. Instrumen hukum ini dirancang untuk menyatukan, menyelaraskan, dan mencabut berbagai pasal dalam puluhan undang-undang yang selama ini mengatur secara
parsial mengenai pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Dengan mengadopsi metode Omnibus Law, pemerintah berupaya mengatasi tantangan hiper-regulasi dan tumpang tindih kewenangan yang selama ini menghambat efektivitas pemungutan
pendapatan negara. 

Latar belakang pembentukan BPN berakar pada mandat politik Asta Cita yang menekankan pada penguatan kemandirian ekonomi melalui optimalisasi sumber pendapatan domestik. 

Analisis data menunjukkan bahwa rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir masih stagnan di kisaran 9% hingga 10%, jauh tertinggal dibandingkan rata-rata negara maju di OECD yang melampaui 20%. 

Stagnasi ini diidentifikasi sebagai akibat dari struktur organisasi
yang masih berada di bawah payung Kementerian Keuangan, di mana fungsi kebijakan fiskal seringkali berbenturan dengan fungsi administrasi dan operasional pemungutan. 

Pemisahan otoritas penerimaan menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden diharapkan dapat memberikan otonomi penuh dalam pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi informasi, guna mengejar ketertinggalan rasio pajak tersebut. 

Urgensi dan Filosofi Pembentukan Omnibus Law

Penerimaan Negara
Metode Omnibus Law dipilih karena kompleksitas hukum yang menyertai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari kementerian induknya. Secara teoritis, Omnibus Law didefinisikan sebagai satu undang-undang yang mengatur berbagai hal berbeda namun saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu secara efisien. 

Dalam konteks penerimaan negara, Omnibus Law ini akan
menjadi payung hukum (umbrella law) yang merevisi secara simultan Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Kepabeanan,
Undang-Undang Cukai, serta Undang-Undang PNBP. 

Tanpa mekanisme ini, proses legislasi
akan memakan waktu bertahun-tahun karena harus merevisi satu per satu regulasi yang tersebar di berbagai sektor. 3
Filosofi di balik undang-undang ini adalah penciptaan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan melalui pemisahan fungsi regulator dan operator. 

Selama ini, Kementerian
Keuangan menjalankan peran ganda sebagai pembuat kebijakan fiskal sekaligus pelaksana pemungutan pendapatan. 9
Melalui Omnibus Law ini, peran Kementerian Keuangan akan difokuskan pada kebijakan makro fiskal, pengelolaan belanja, dan pembiayaan, sementara BPN akan berperan sebagai mesin operasional yang fokus sepenuhnya pada eksekusi
pemungutan. 

Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang memisahkan
antara penguasa anggaran (spending side) dan pengelola pendapatan (revenue side) untuk mencegah konflik kepentingan dan meningkatkan akuntabilitas. 

Aspek Kondisi Saat Ini Pasca Omnibus Law
Penerimaan Negara Institusi DJP & DJBC di bawah Kementerian Keuangan
Badan Penerimaan Negara
(Mandiri) Garis Pertanggungjawaban Melalui Menteri Keuangan ke Presiden Langsung kepada Presiden
Landasan Hukum Berbagai UU Sektoral (KUP, Pabean, PNBP)

Satu naskah Omnibus Law
Penerimaan Negara Otonomi SDM
Terikat UU Aparatur Sipil Negara umum
Sistem Meritokrasi dan Kompensasi Khusus
Target Rasio Pajak
~10% dari PDB 23% dari PDB

Penerapan metode Omnibus Law juga bertujuan untuk mengeliminasi ego sektoral yang sering muncul antara otoritas pajak dan bea cukai. Selama ini, koordinasi data antara kedua instansi tersebut dilakukan melalui mekanisme joint analysis yang terkadang terkendala
prosedur birokrasi. 

Dengan menyatukan kedua fungsi ini ke dalam satu wadah melalui Omnibus Law, hambatan prosedural tersebut dihapuskan melalui standarisasi hukum dan
integrasi data tunggal. 

Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam mendeteksi praktik
penghindaran pajak lintas batas dan pengoptimalan pemungutan pajak di sektor
perdagangan internasional. 

Analisis Klaster Regulasi dalam Omnibus Law
Penerimaan Negara
Rancangan Omnibus Law Penerimaan Negara akan dibagi menjadi beberapa klaster utama yang mencakup seluruh spektrum pendapatan negara. Setiap klaster dirancang untuk mencabut pasal-pasal yang memberikan kewenangan administratif kepada Menteri Keuangan
dan mengalihkannya kepada Kepala BPN. 

Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Klaster ini merupakan inti dari Omnibus Law, yang akan merevisi Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. 

Poin krusial dalam klaster ini adalah pengalihan wewenang penagihan,
pemeriksaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan. 

Melalui Omnibus Law, definisi
"Pejabat" dalam UU KUP akan diperluas mencakup pejabat dalam struktur BPN, dan Kepala BPN diberikan wewenang untuk menetapkan standar operasional prosedur yang lebih fleksibel dibandingkan aturan birokrasi kementerian. 

Selain itu, klaster ini akan mengatur integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara lebih agresif untuk memperluas basis pajak. 

Transformasi sistem IT melalui Coretax akan diberikan landasan hukum yang kuat sebagai satu-satunya platform administrasi pajak nasional yang sah, menggantikan sistem-sistem lama yang masih terfragmentasi. 

Dengan dasar hukum Omnibus Law, BPN dapat mewajibkan
seluruh instansi pemerintah dan lembaga keuangan untuk memberikan data secara otomatis ke dalam sistem Coretax tanpa hambatan kerahasiaan bank.

Klaster Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Perdagangan Internasional
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menjadi bagian integral dari Omnibus Law ini.

Fokus utamanya adalah menyelaraskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor agar berada dalam satu alur kerja dengan 3bea masuk. 

Selama ini, terdapat potensi kebocoran pendapatan ketika data pemberitahuan
pabean tidak tersinkronisasi sempurna dengan laporan pajak perusahaan. 22
Dalam Omnibus Law, BPN akan diberikan wewenang penuh untuk mengelola kawasan berikat dan fasilitas kepabeanan lainnya sebagai instrumen untuk mendongkrak ekspor sekaligus memastikan kepatuhan pajak. 

Selain itu, penyederhanaan tarif bea masuk dari delapan level
menjadi tiga level (0%, 15%, dan 25%) akan dikodifikasi untuk meningkatkan efisiensi logistik dan daya saing industri nasional. 

Landasan hukum ini juga akan memperkuat fungsi intelijen kepabeanan dalam mendeteksi penyelundupan barang ilegal yang merugikan pendapatan
negara. 

Klaster Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan PNBP selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sebagai instansi
pengelola. 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP akan direvisi melalui
Omnibus Law untuk memberikan peran pengawasan pusat kepada BPN. 

Meskipun kementerian teknis tetap mengelola PNBP di sektornya (seperti pertambangan, kehutanan,
dan pelayanan publik), BPN akan bertindak sebagai koordinator penagihan dan pengawasan kepatuhan. 

Omnibus Law akan memperkenalkan standar baru dalam penetapan tarif PNBP yang lebih dinamis untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi. 

Pengelolaan dana hasil PNBP akan
diarahkan untuk sepenuhnya masuk ke Kas Negara melalui sistem elektronik yang dikelola bersama oleh BPN dan Bendahara Umum Negara. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa
pendapatan dari pemanfaatan sumber daya alam, seperti minyak, gas, dan hasil tambang, dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip
"the highest and best use of
assets"

Objek PNBP Mekanisme Pengelolaan Saat
Ini Perubahan dalam Omnibus Law
Sumber Daya Alam Dikelola Kementerian ESDM/KLHK

Pengawasan kepatuhan oleh Deputi PNBP BPN 2 Pelayanan Publik Tersebar di berbagai K/L. Standarisasi tarif dan sistem
pembayaran terpadu Kekayaan Negara Dipisahkan Di bawah Kementerian
BUMN/Kemenkeu Dividen dikelola langsung sebagai penerimaan oleh BPN 28
Barang Milik Negara Pengelolaan oleh Kemenkeu/BMN Optimalisasi aset melalui skema PNBP oleh BPN 30

Arsitektur Institusional dan Desain Organisasi BPN

Struktur organisasi BPN yang dibentuk melalui Omnibus Law dirancang dengan model Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA). Model ini memberikan independensi yang lebih besar dalam hal administrasi, namun tetap berada dalam kerangka kebijakan fiskal pemerintah
pusat. 

Pemimpin tertinggi badan ini akan dijabat oleh seorang Menteri Negara atau Kepala
Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) yang memiliki kedudukan setara dengan menteri kabinet dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Komposisi Kepemimpinan dan Dewan Pengawas Untuk menjamin akuntabilitas dan keamanan nasional dalam pemungutan pendapatan, BPN akan dilengkapi dengan Dewan Pengawas yang sangat kuat. Dewan ini mencerminkan integritas lintas sektoral yang terdiri dari pejabat ex-officio: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala PPATK, ditambah dengan
anggota independen dari kalangan profesional. 

Kehadiran unsur TNI dan Polri dalam dewan
ini bertujuan untuk memberikan perlindungan strategis terhadap objek vital nasional yang menjadi sumber pendapatan negara, serta memperkuat penegakan hukum terhadap mafia pajak dan pelaku penyelundupan. 

Struktur internal BPN akan didukung oleh dua Wakil Kepala Badan yang fokus pada aspek Operasional dan Urusan Dalam. 
Di bawah kepemimpinan ini, terdapat enam deputi yang menjadi pilar operasional badan:
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan: Bertanggung jawab dalam menyusun
strategi ekstensifikasi, intensifikasi, serta merancang draf regulasi teknis di bidang
pendapatan. 
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak: Mengelola administrasi pajak pusat,
pelayanan wajib pajak, dan audit kepatuhan perpajakan. 
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP: Fokus pada pengumpulan pendapatan
dari sektor SDA, aset negara, dan dividen BUMN. 
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan (Customs): Menangani urusan perdagangan
internasional, bea masuk, cukai, dan pengawasan lalu lintas barang di pelabuhan serta bandara. 
5. Deputi Penegakan Hukum: Melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan kepabeanan, serta menangani sengketa hukum di pengadilan. 
6. Deputi Intelijen: Bertugas mengumpulkan data intelijen ekonomi, memetakan risiko
kebocoran pendapatan, dan melakukan analisis profil wajib pajak kelas kakap. 2
Otonomi Manajemen Sumber Daya Manusia
Salah satu poin paling revolusioner dalam Omnibus Law Penerimaan Negara adalah
pengecualian BPN dari beberapa ketentuan umum dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
5Negara. 
BPN diberikan otonomi untuk membangun sistem meritokrasi sendiri, termasuk
kewenangan untuk merekrut tenaga profesional dari sektor swasta, seperti akuntan forensik,
pengacara pajak, dan ilmuwan data (data scientist). 

Hal ini didasarkan pada argumen bahwa
pemungutan pajak memerlukan keahlian khusus yang seringkali tidak tersedia dalam sistem rekrutmen ASN konvensional. 11
Sistem penggajian di BPN juga direncanakan menggunakan skema yang lebih kompetitif untuk meminimalisir praktek korupsi. Pendanaan operasional BPN dapat menggunakan persentase tertentu dari total penerimaan yang berhasil dikumpulkan ( collection of cost ) sebagai insentif
kinerja bagi pegawai. 

Dengan sistem ini, kesejahteraan pegawai diikat langsung dengan
capaian target negara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan integritas
secara bersamaan. 

Selain itu, BPN memiliki kewenangan untuk memberhentikan pegawai
yang kinerjanya buruk atau terbukti melanggar kode etik melalui prosedur yang lebih cepat
namun tetap transparan. 

Integrasi Sistem Informasi: Coretax dan Keamanan
Data Fiskal

Keberhasilan BPN sangat bergantung pada kemampuannya mengolah data secara masif.
Integrasi sistem Coretax milik DJP dan sistem CEISA milik DJBC menjadi prioritas utama pasca pengundangan Omnibus Law. 

Coretax dirancang untuk menjadi sistem administrasi pajak modern yang mampu mengotomasi sebagian besar proses bisnis, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pelaporan SPT. 

Melalui platform digital yang terintegrasi, BPN akan mampu melakukan
"360-degree view"
terhadap profil wajib pajak. Sebagai contoh, data aktivitas impor-ekspor suatu perusahaan yang tercatat di Deputi Kepabeanan akan langsung tersinkronisasi dengan pelaporan Pajak Penghasilan Badan di Deputi Pajak. 

Jika terdapat ketidaksesuaian data, sistem secara otomatis akan memberikan peringatan (red flag) yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit intelijen. 

Komponen Sistem IT Fungsi Utama
Dampak Terhadap Penerimaan
Coretax Portal Layanan mandiri wajib pajak,
aktivasi akun, dan pelaporan
elektronik Meningkatkan kepatuhan
sukarela dan mengurangi
biaya kepatuhan 

Big Data Analytics
Pengolahan data pihak ketiga
(bank, notaris, pertanahan) 20
Mendeteksi potensi pajak
yang tersembunyi ( hidden
potential ) Interkoneksi CEISA Integrasi data manifes barang dan pemberitahuan pabean 

Menutup celah kebocoran
pada PPN Impor dan PPh
Pasal 22 
Artificial Intelligence
Analisis risiko otomatis untuk
audit dan pemeriksaan
Mengoptimalkan sasaran
audit sehingga lebih efektif
dan efisien 20
Keamanan data fiskal menjadi aspek yang sangat sensitif. Omnibus Law akan mengatur protokol keamanan siber yang ketat, di mana kebocoran data wajib pajak akan dikategorikan
sebagai pelanggaran hukum berat dengan sanksi pidana yang sangat keras. 

Pusat Data Sains dan Informasi BPN akan menjadi unit elit yang mengelola server negara dengan enkripsi
tingkat tinggi untuk memastikan rahasia fiskal tetap terjaga sekaligus tetap bisa digunakan untuk kepentingan negara dalam mengejar penunggak pajak. 

Hubungan Kelembagaan dan Koordinasi Kebijakan
Fiskal

Pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi kebijakan fiskal nasional. Dalam desain Omnibus Law, Kementerian Keuangan tetap memegang peran sebagai “Bendahara Umum Negara"
yang mengelola kas negara, sementara
BPN adalah “Badan Operasional"
yang mengisi kas tersebut. 

Koordinasi ini diatur melalui
sinkronisasi antara Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang disusun Kemenkeu dengan rencana operasional BPN. 

Menteri Keuangan tetap berwenang menentukan arah kebijakan fiskal nasional, termasuk pengenaan jenis pajak baru atau pemberian insentif pajak untuk sektor tertentu. 

Namun, administrasi atas kebijakan tersebut sepenuhnya dilaksanakan oleh BPN. Untuk menjaga kesinambungan, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang berasal dari
Kementerian Keuangan tetap berperan dalam melakukan monitoring terhadap dampak kebijakan penerimaan terhadap stabilitas moneter dan keuangan. 

Institusi Peran dan Tanggung Jawab Pasca
Reformasi Kementerian Keuangan Penyusunan APBN, kebijakan fiskal makro,
pengelolaan belanja, pembiayaan utang,
dan hubungan keuangan pusat-daerah Badan Penerimaan Negara Administrasi pajak, bea cukai, PNBP,
intelijen fiskal, penegakan hukum, dan
pelayanan wajib pajak/bayar 

Bank Indonesia Kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas nilai tukar yang berpengaruh pada nilai impor/ekspor 14
Badan Pemeriksa Keuangan
Pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh BPN dan Kemenkeu 32
Harmonisasi juga dilakukan dalam hal hubungan keuangan pusat dan daerah. Omnibus Law Penerimaan Negara akan menyelaraskan sistem informasi BPN dengan Sistem Informasi
Keuangan Daerah (SIKD) nasional untuk memastikan sinergi kebijakan fiskal nasional tetap terjaga hingga ke tingkat daerah. 45
Hal ini krusial agar tidak terjadi pembebanan pajak ganda
yang dapat menciptakan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy) dan merusak iklim investasi di daerah. 

Implikasi Hukum dan Perubahan Pasal-Pasal Krusial
Omnibus Law Penerimaan Negara akan melakukan amandemen terhadap ratusan pasal dalam
berbagai undang-undang. Analisis teknis menunjukkan bahwa perubahan wewenang
"Menteri
Keuangan" menjadi “Kepala Badan Penerimaan Negara"
harus dilakukan secara konsisten di
seluruh teks regulasi. 
Amandemen terhadap UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan
Pasal 6, 7, dan 8 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara akan direvisi untuk mencerminkan pendelegasian kekuasaan Presiden di bidang penerimaan
kepada Kepala BPN. 

Selama ini, kekuasaan tersebut dikuasakan penuh kepada Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Dengan Omnibus Law, kekuasaan tersebut dibagi: Menteri
Keuangan untuk kebijakan fiskal dan belanja, sementara Kepala BPN untuk operasional penerimaan.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, peran Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara tetap dipertahankan, namun prosedur penyetoran penerimaan dari BPN ke Kas Negara diatur secara elektronik dan otomatis melalui Sistem
Penerimaan Negara Secara Elektronik (MPN). 

Hal ini memastikan bahwa meskipun BPN
memiliki otonomi administrasi, seluruh uang rakyat tetap mengalir langsung ke Rekening Kas Umum Negara di bank sentral dan tidak mengendap di rekening badan. 

Transformasi Hukum Kepabeanan dan Cukai Dalam Undang-Undang Kepabeanan, perubahan akan dilakukan pada pasal-pasal yang mengatur penetapan Kawasan Pabean dan Kantor Pabean. 

Kewenangan penetapan ini akan
berpindah dari Menteri Keuangan kepada Kepala BPN, dengan koordinasi bersama Menteri Perhubungan terkait infrastruktur pelabuhan. Pada sektor cukai, Omnibus Law akan memperkuat dasar hukum bagi BPN untuk memperluas objek cukai (seperti plastik atau minuman berpemanis) guna meningkatkan pendapatan sekaligus menjalankan fungsi kontrol
sosial. 

Perlindungan Hak Wajib Pajak dalam Omnibus Law Meskipun fokus utama Omnibus Law adalah peningkatan penerimaan, aspek perlindungan
hukum bagi wajib pajak tetap menjadi prioritas. Hal ini untuk mencegah munculnya kekuasaan absolut (absolute power) yang dapat merugikan pelaku usaha. 

Omnibus Law akan mengatur
ulang mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui Pengadilan Pajak yang lebih
independen. Proses keberatan, keringanan, dan pengembalian kelebihan pembayaran
(restitusi) akan diberikan kepastian jangka waktu penyelesaian yang lebih singkat dan
transparan. 

Sistem akuntabilitas BPN juga akan diperkuat dengan pembentukan unit pengaduan masyarakat yang terhubung langsung dengan Dewan Pengawas. Setiap tindakan penegakan hukum oleh BPN harus didasarkan pada data yang akurat dari sistem Coretax, sehingga
meminimalisir subjektivitas petugas di lapangan. 

Strategi Transisi dan Peta Jalan 100 Hari Pertama
Proses transisi dari model terintegrasi di bawah Kemenkeu menuju BPN mandiri memerlukan peta jalan (roadmap) yang sangat detail untuk memitigasi risiko operasional. Omnibus Law
akan memuat Ketentuan Peralihan yang mengatur status pegawai, aset, dan dokumen dalam masa transisi selama maksimal dua tahun. 50
Tahapan Persiapan dan Pembentukan Tim Transisi Segera setelah Omnibus Law diundangkan, pemerintah akan membentuk Tim Transisi Nasional yang dipimpin oleh seorang menteri koordinator.

Tugas utama tim ini adalah:
1. Inventarisasi Aset dan Dokumen: Melakukan audit terhadap seluruh aset BMN yang
saat ini digunakan oleh DJP dan DJBC untuk dialihkan kepemilikannya kepada BPN. 
2. Migrasi SDM: Melakukan pemetaan terhadap lebih dari 60.000 pegawai Kemenkeu yang
akan dialihkan menjadi pegawai BPN, termasuk urusan tunjangan, pangkat, dan masa
pensiun. 
3.Finalisasi Struktur Eselon: Menetapkan pejabat-pejabat yang akan mengisi posisi Wakil Kepala, Deputi, hingga Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia. 2
Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins)
Kepala BPN yang baru dilantik akan memiliki rencana kerja 100 hari pertama yang ambisius. 

Fokus utamanya adalah pengamanan penerimaan negara untuk tahun fiskal berjalan agar
tidak terjadi kontraksi selama masa transisi. 
Strategi "Quick Wins" meliputi:
Penerbitan Kebijakan Pengamanan Penerimaan: Mengeluarkan regulasi teknis
mengenai intensifikasi PPh Badan dan PPN di sektor komoditas yang sedang mengalami kenaikan harga global. 2
Evaluasi Implementasi Coretax: Menutup celah kebocoran pendapatan (potential loss)m
yang terdeteksi selama fase awal implementasi Coretax. 
Aksi Penegakan Hukum Terpadu: Melakukan operasi bersama antara Deputi Gakkum BPN dengan Kejaksaan dan Kepolisian terhadap penunggak pajak kelas kakap yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Relaksasi Prosedur bagi UMKM: Memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mendorong mereka masuk ke dalam sistem pajak formal. 

Tahapan Transisi Aktivitas Utama Output yang Diharapkan
Bulan 1-3 Pembentukan Tim Transisi
dan Inventarisasi Aset 2
Daftar Aset dan SDM yang
Siap Dialihkan
Bulan 4-12 Migrasi Sistem IT dan
Rekrutmen Pimpinan
Strategis 20
Struktur Organisasi BPN
Terisi Penuh
Bulan 13-18 Sosialisasi Masif kepada
Wajib Pajak dan
Stakeholder 1
Kepercayaan Publik
Terhadap Lembaga Baru
Bulan 19-24 Operasional Penuh dan
Audit Kinerja oleh BPK 32
Tercapainya Target
Penerimaan Tahun Pertama

10Analisis Risiko dan Mitigasi dalam Implementasi BPN
Pemisahan otoritas penerimaan merupakan langkah yang mengandung risiko tinggi jika tidak
dikelola dengan hati-hati. Analisis mendalam mengidentifikasi beberapa risiko kritis yang harus diantisipasi melalui regulasi turunan dari Omnibus Law.
Risiko Gangguan Operasional dan Penerimaan Risiko terbesar adalah terjadinya penurunan efektivitas pemungutan selama masa transisi
karena pegawai lebih fokus pada urusan perubahan status organisasi daripada pelayanan wajib pajak. 

Mitigasi risiko ini dilakukan dengan menetapkan target kinerja yang tetap
mengikat bagi seluruh unit kerja selama masa peralihan, serta memberikan insentif transisi bagi pegawai yang mampu menjaga stabilitas penerimaan. 

Gangguan pada sistem IT juga menjadi ancaman nyata. Proses migrasi basis data wajib pajak dari server Kemenkeu ke BPN harus dilakukan dengan standar keamanan tertinggi untuk mencegah kehilangan data atau downtime sistem pembayaran elektronik MPN G3. 

BPN harus menyediakan sistem cadangan (disaster recovery center) yang siap beroperasi dalam hitungan detik jika terjadi gangguan pada server utama. 1
Risiko Penurunan Disiplin Fiskal
Tanpa koordinasi yang kuat, BPN mungkin saja mengejar target penerimaan secara agresif tanpa mempedulikan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi makro. 

Hal ini dapat merusak kepercayaan investor dan menyebabkan kontraksi ekonomi. Omnibus Law memitigasi
hal ini dengan mewajibkan Kepala BPN untuk mengikuti arahan strategis dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Menteri Keuangan dalam penetapan target-target penerimaan. 

Selain itu, transparansi penggunaan anggaran operasional BPN harus dijaga agar tidak terjadi pemborosan atau penggunaan dana collection cost yang tidak tepat sasaran. 

Laporan keuangan BPN wajib diaudit secara berkala oleh akuntan publik independen selain pemeriksaan rutin oleh BPK. 

Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Pembentukan Badan Penerimaan Negara melalui mekanisme Omnibus Law merupakan
langkah transformasi paling signifikan dalam sejarah pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Reformasi ini menawarkan solusi atas kendala struktural yang selama ini menghambat pencapaian rasio pajak yang optimal. Dengan menyatukan fungsi pajak, bea cukai, dan PNBP di bawah satu otoritas yang independen, profesional, dan berteknologi tinggi, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kemandirian fiskalnya secara dramatis. 

Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kualitas narasi hukum dalam Omnibus Law dan komitmen politik untuk menjaga independensi lembaga ini dari kepentingan partisan. BPN tidak boleh hanya menjadi “mesin penagih"
yang kaku, tetapi harus
bertransformasi menjadi lembaga pelayanan publik yang modern, adil, dan mampu menjadi mitra bagi pertumbuhan dunia usaha. 

Rekomendasi strategis pasca pembentukan BPN
meliputi:
1. Percepatan Integrasi Data: Menyelesaikan interkoneksi sistem Coretax dan CEISA
dalam waktu kurang dari satu tahun pasca pembentukan badan. 
2. Penguatan Budaya Integritas: Membangun budaya organisasi baru di BPN yang bebas dari praktik korupsi melalui penerapan sistem remunerasi berbasis kinerja dan
pengawasan internal yang tanpa kompromi. 
3.
Sinkronisasi Fiskal yang Dinamis: Memastikan koordinasi antara BPN dan Kementerian Keuangan berjalan secara institusional melalui platform digital yang transparan untuk menjaga stabilitas makroekonomi. 

Komunikasi Publik yang Efektif: Memberikan pemahaman yang jelas kepada
masyarakat bahwa pembentukan BPN bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, di mana setiap rupiah yang dikumpulkan akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. 

Melalui implementasi Omnibus Law Penerimaan Negara yang terencana dengan baik, Badan Penerimaan Negara diharapkan menjadi pilar utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, memberikan fondasi fiskal yang kokoh bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan
dan inklusif.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama