-->
MENINJAU.COM

MEDIA ONLINE NASIONAL

  • Jelajahi

    Copyright © MENINJAU.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Memproteksi Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam Pilkada Gubernur di Wilayah Papua

    MEDIA BERITA  NASIONAL
    31 Agustus, Agustus 31, 2024 WIB Last Updated 2024-08-30T23:42:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MENINJAU.COM - Sebagai penulis dan akademisi yang peduli dengan isu-isu lokal di Wilayah Papua saya ingin mengulas bagaimana kita dapat memproteksi hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam Pilkada Gubernur di Wilayah Papua. Mari kita fokus pada perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) terbaru yang mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah.

    1. Ketentuan UU Otsus Terbaru
       - Pasal 12 UU Otsus Papua menyebutkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memenuhi beberapa syarat, termasuk menjadi "orang asli Papua". Namun, perubahan pada UU Otsus mengundang perdebatan, terutama ketika banyak calon non-Papua yang mencalonkan diri.
       - Pasal 1 ayat (22) UU No. 2 Tahun 2021 mendefinisikan OAP sebagai "orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua." Namun, perlu diperjelas bahwa OAP seharusnya mencakup Suku-Suku Asli Papua di Provinsi Papua secara khusus Ras Melanesia, Bapa dan Mama Orang Asli Papua bukan Mama Papua. Apa lagi bapa bukan orang asli Papua. 
       - Ketentuan pasal 6A juga perlu dievaluasi, karena memberikan kewenangan terlalu besar kepada partai politik untuk menentukan pimpinan DPRP dan DPRK di wilayah Papua. Membedakan antara pemerintahan daerah DPRD dengan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota adalah inkonstitusional. 

    2. Implikasi dan Solusi
       - Kita perlu memastikan bahwa OAP memiliki kesempatan yang setara untuk memilih dan dipilih. Jika pasal 12 mengatur kekhususan OAP menjadi gubernur-wakil gubernur, maka bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota juga seharusnya berasal dari OAP.
       - Perlu ditambahkan Pasal 6B yang menyatakan bahwa pimpinan DPRP/K harus berasal dari OAP yang dipilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
       - Majelis Rakyat Papua (MRP) juga memiliki peran penting dalam memastikan keberpihakan negara terhadap OAP. Kita harus memperkuat peran MRP dan memastikan tugas dan kewenangannya tidak terbatas. Namun masyarakat Papua menanyakan kredibilitas dan integritasnya sebagai lembaga representasi orang asli Papua berdasarkan konstitusi. Ini tantangan besar dan juga PR bagi wakil rakyat Papua di lembaga tersebut. Masyarakat akan tidak percaya lagi apabila syarat orang asli Papua diabaikan dan menetapkan calon gubernur papua versi Jakarta. 

    3. Advokasi dan Kesadaran
       - Mari tingkatkan kesadaran tentang pentingnya memproteksi hak konstitusional OAP dan mengawal proses Pilkada agar sesuai dengan semangat Otsus Papua. 

    Mari bersama-sama memperjuangkan keadilan dan keberpihakan bagi Orang Asli Papua dalam proses pemilihan kepala daerah. Semoga perubahan positif dapat terjadi demi masa depan yang lebih baik bagi Papua.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini