PERLINDUNGAN,KEBERPIHAKAN DAN PEMBERDAYAAN BURUH ORANG ASLI PAPUA

Oleh JOHN NR GOBAI

 *Pengantar* 
Saya merasa perlu menyampaikan draft Raperdasi yang pernah kami  buat untuk kepentingan buruh orang asli papua, namun dikembalikan oleh  Kemendagri, semoga ada kesempatan yang baik dapat diusulkan kembali oleh DPR Papua, drafnya dengan judul Raperdasus Papua tentang perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli papua di provinsi papua

 *Sedikit isi Raperdasus* 
Menyadari bahwa banyak buruh yang juga belum mempunyai Ijasah  maka dalam Draf diatur Pasal 5 (1) Setiap buruh orang asli papua wajib mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja untuk memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Buruh Orang Asli Papua. (2) Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Tanda Pendaftaran Pencari Kerja buruh asli papua adalah: a. memiliki  Kartu Tanda Penduduk; b. Surat Rekomendasi Orang Asli Papua dari Majelis Rakyat Papua; c.dengan atau tanpa fotokopi Ijazah; ( Ini sengaja dimasukan agar masyarakat yang tidak mempunyai ijasah masih mendapatkan pekerjaan.) d. surat pengalaman kerja bagi telah pernah bekerja; dan e.sertifikat keterampilan atau kecakapan tertentu. (3) Dinas Tenaga Kerja wajib menyiapkan format khusus kartu pencari kerja buruh orang asli Papua.Pasal 6 (1) Setiap buruh orang asli papua mempunyai hak dan kesempatan untuk diutamakan untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. (2) Hak dan kesempatan untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang‐undangan. (3) Dalam rangka penempatan buruh orang asli papua, perusahaan besar,menengah, kontraktor serta pengusaha wajib untuk mengutamakan penerimaan buruh orang asli papua sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja perusahaan. (4) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) perusahaan besar, menengah dan kontraktor menyampaikan informasi lowongan kerja kepada Pemerintah Daerah. 
Pasal 9 (1) Setiap pemilik motor dan mobil wajib didaftarkan pada  serikat buruh orang asli Papua. (2) Lapangan Kerja seperti Pengojek dan Sopir wajib dilakukan oleh orang asli Papua.  (3) Setiap pemilik motor dan mobil jika ingin mengusahakan maka wajib mempekerjakan buruh orang asli Papua. (4) Pemilik mobil dan motor dan buruh orang asli papua wajib menandatangani perjanjian di hadapan serikat buruh orang asli Papua. 
Pasal 11 (1) Pemerintah Daerah melakukan pelatihan buruh orang asli papua melalui Balai Latihan Kerja di Provinsi Papua. (2) Dalam rangka peningkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja, Pemerintah Daerah bermitra dengan Serikat Buruh Orang Asli Papua dan Perusahaan Besar, Perusahaan menengah, pengusaha serta kontraktor, pemilik motor dan mobil. (3) Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan unit pelaksana teknis pelatihan dan produktifitas buruh dapat dilakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga pelatihan swasta dan pihak–pihak lain yang berhubungan dengan usaha peningkatan produktifitas tenaga kerja. 
Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah membentuk forum jejaring pemagangan di Provinsi Papua. (2) Dalam rangka menyiapkan buruh orang asli Papua forum jejaring pemagangan mengkoordinasikan dengan perusahaan untuk menerima pemagangan buruh orang asli Papua yang telah terdaftar atau menerima rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua. (3) Selama proses pemagangan berlangsung, perusahaan wajib menyediakan kesejahteraan minimal makan 1 (satu) kali dalam sehari, alat–alat keselamatan kerja kepada peserta pemagangan. (4) Peserta pemagangan wajib mematuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja dan segala bentuk peraturan yang berlaku di perusahaan.(6) Peserta pemagangan yang mengakhiri pemagangan berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan bukti telah mengikuti pemagangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. (7) Pemagangan dibebaskan dari segala bentuk pungutan biaya. (8) Peserta pemagangan yang berprestasi wajib diterima oleh perusahaan tempat magang. Pasal 13 (1) Pemerintah Daerah melakukan perlindungan buruh orang asli Papua. (2) Perusahaan, pengusaha dan kontraktor yang mempekerjakan buruh orang asli papua wajib membayarkan upah dan imbalan dan hak hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dalam rangka perlindungan buruh orang asli papua pemerintah daerah wajib memastikan buruh orang asli papua menerima hak hak berupa upah dan imbalan serta fasilitas kesejahteraan lainnnya sebagai buruh. (4) Dalam rangka memastikan perlindungan buruh orang asli papua Pemerintah Daerah dan serikat buruh orang asli papua setiap tiga bulan melakukan evaluasi kepada para pemberi kerja dan buruh orang asli Papua. (5) Dalam rangka perlindungan buruh orang asli papua pemerintah daerah dan serikat buruh orang asli papua memastikan buruh orang asli Papua tidak di PHK hanya karena alasan administrasi dan kelalaian kecuali melakukan tindak pidana di tempat kerja atau ditetapkan sebagai terdakwa. (6) Dalam rangka perlindungan buruh orang asli Papua perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak atau Fourlogh. 
Pasal 14 (1) Dalam rangka memastikan perlindungan buruh orang asli papua Pemerintah Daerah dan serikat buruh orang asli papua setiap tiga bulan melakukan evaluasi kepada para pemberi kerja dan buruh orang asli Papua. (2) Dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Pemerintah Daerah dan serikat buruh orang asli papua melakukan pengawasan mendadak dan terjadwal dengan dikoordinasikan oleh Dinas melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS dan Tim Deteksi Dini Ketenagakerjaan. 
Pasal 15 (1) Perusahaan, Pengusaha dan Kontraktor berkewajiban menyiapkan peraturan dalam pemberian pekerjaan yang disiapkan bersama dengan serikat buruh orang asli Papua. (2) Perusahaan, Pengusaha dan Kontraktor setelah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan serikat buruh orang asli Papua dan seorang buruh orang asli papua yang melakukan tindak pidana ditempat kerja berhak menghentikan seseorang buruh orang asli Papua. (3) Buruh Orang Asli Papua berhak memperoleh upah dan imbalan lainnya. Pasal 17 (1) Pemerintah Provinsi Papua dan Balai wajib memberdayakan buruh orang asli Papua dan kontraktor orang asli Papua. (2) 
Kontraktor Proyek APBN dan APBD serta swasta wajib mempekerjakan 80% 
(delapan puluh persen) buruh orang asli Papua. (3) Kontraktor nasional dan 
daerah yang mendapatkan pekerjaan dengan nilai proyek diatas Rp. 
2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) wajib memberikan sub kontraktor kepada 
buruh orang asli Papua yang memenuhi persyaratan. (4) Kontraktor wajib 
memberikan imbalan sesuai dengan kontrak. 

 *Perubahan yang disarankan Kemendagri* 
Dalam surat Dirjen Otonomi Daerah tanggal 20 juni 2020 dengan 
Nomor: 188.34/3290/OTDA perihal fasilitasi peraturan daerah khusus, dalam 
surat berisikan hasil fasilitasi terhadap Raperdasus Papua tentang 
perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli papua di 
provinsi papua, hal yang disampaikan adalah; 
1)Raperdasus dirubah menjadi Raperdasi 
2)Frasa buruh digantikan dengan Tenaga Kerja 
3)Pengaturan pemberdayaan seyogyanya berpedoman pada Pasal 5 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi. 
4)Pengaturan Pemanfaatan Balai Latihan Kerja dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja orang asli papua disesuaikan dengan pengaturanPermenakertras No 7 tahun 2012 tentang Kerjasama Penggunaan BLK oleh Swasta. 
5)Pengaturan penyelesaian sengketa tenaga kerja sesuai dengan Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
 
 *Penutup* 
Diakhir suratnya Dirjen Otda menulis agar sehubungan hal diatas Peraturan Daerah Khusus dirubah menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan materi muatannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sebelum diajukan kembali untuk difasilitasi Direktorat Jendral  Otonomi Daerah.  Bila disimak dari suratnya maka Draft ini dapat diajukan kembali untuk difasilitasi tanpa melalui Sidang Paripurna DPR Papua, yang perlu dilakukan sedikit perubahan pada materi dan jenis regulasinya.

Referensi: 
Gobai, John NR, OAP PERLU REGULASI DAERAH YANG BERPIHAK, Poksus DPR Papua, 2024, Hal 71-74
Draf Raperdasi Papua tentang perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli papua di provinsi papua
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak