• Jelajahi

    Copyright © MENINJAU MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SURAT TERBUKA dari Perwakilan Calon Legislatif Orang Asli Papua 2024

    02 Maret, Maret 02, 2024 WIB Last Updated 2024-03-02T09:39:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Oleh Otis Tabuni, SH., M.H

    Caleg DPRD Dari Partai Garuda di DAPIL Mimika 4 Distrik Wania Papua Tengah_ 



    Kepada Yth:

    1. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 
    2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah
    3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika
    4. Bawaslu RI,Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Mimika

    Di—
    Tempat

    Dengan Hormat!
    Assalamu'alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajika!. Amolongo, Nimai Witimi, Salam Sejahtera Dalam Kasih Tuhan Yang Maha Esa!. 

     Sehubungan dengan surat terbuka sebagaimana dimaksud diatags. Ijinkan Saya mewakili seluruh calon legislating Orang Asli Papua (OAP) di kabupaten Mimika provinsi Papua tengah menyampaikan  berbagai fakta peristwa hukum dan perampasan hak politik orang asli Papua dalam kedudukan hukum wilayah Papua sebagai wilayah Otonomi khusus berdasarkan kebijakan politik hukum oleh Jakarta yang dikenal dengan sebutan Otonomi Khusus Papua.
    Dalam penyampaian surat terbuka ini tertera fakta juridis sebagai dasar argumentasi, fakta social sebagai dampak dari fakta penguasaan DPRD oleh mereka yang melanggar hak kekhususan OAP, dan poin tuntutan sebagai bahan pertimbangan dan Keputusan. 

    *Bagian ke I*
    *Landasan Juridis*

    a. bahwa pengakuan wilayah Papua berdasarkan prinsip otonomi khusus di Papua merupakan penegasan Kembali pengkaun NKRI atas Papua agar tetap berada dalam wadah negara kesatuan republic Indonesia. Hal sebagaimana dimaksud dapat ditemukan pada poin (d) bagian menimbang Undnag-Undang Nomor 21 tahun 2001 selanjutnya disingkat Otsus Jilid 1dengan frasa “bahwa integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Papua, melalui penetapan daerah Otonomi Khusus;

    b. bahwa komitmen Jakarta adalah Upaya memberikan pengakuan terhadap orang asli Papua dengan pernyataan “masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat  manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat hukum adat  serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Hal ini ditegaskan pada poin (b) bagian menimbang dari UU Otssus jilid I”.

    c. bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum sebagaimana ditegaskan pada poin (a) bagian menimbang dari UU No. 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua;

    d. ketentuan pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) UU NO. 2 tahun 2021 menegaskan bahwa “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua dan Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing”.

    e. Bahwa makna keberpihakan khusus terhadap orang asli Papua dalam bidang politik menjadi perhatian prima dengan slogan Orang Asli Papua Menjadi Tuan Dinegerinya Sendiri. Karena apapun alasannya, logika keberpihakan khusus dibidang politik indikatornya 80% pengisian kursi legislative menjadi barometer utama implementasi Otsus Papua tahun 2024;

    f. Peraktek Teori Diskriminatif hukum dan Discresi Policy/ kebijakan yang berlawanan dengan aturan hukum karena kebutuhan dan kondisi social mengkehendakinya bagi OAP perlu diterapkan berdasarkan perbandingan populasi baik DPT dalam pesta demokrasi maupun populasi penduduk secara umum berdasarkan data dari badan statistic daerah sebagai acuan pemberian hak Istimewa berdasarkan afirmatif Action sesuai Amanah UU Otsus sebagai pintu masuk.

    *Data Fakta hasil Pemilihan DPRD tahun 2019 dan Perampasan Hak Politik OAP dalam Mengisi kursi DPRD di Papua* 

    1. DPRD kabupaten Sarmi, quota 20 kursi hasil 7 kursi OAP, 13 kursi Non OAP
    2. DPRD kabupaten Boven Digul quota 05 kursi, hasil 6 OAP, 14 Non OAP
    3. DPRD kabupaten Fak-fak, quota 20 kursi, hasil OAP, 8 kursi Non OAP 12 kursi
    4. DPRD kabupaten Raja Ampat, quota 20 kursi, hasil OAP, 9 kursi Non OAP 11 kursi
    5. DPRD kota Jayapura, quota 40 kursi, hasil OAP, 13 kursi Non OAP 27 kursi
    6. DPRD kabupaten Merauke, quota 30 kursi, hasil OAP, 3 kursi Non OAP 27 kursi
    7. DPRD kabupaten Sorong, quota 20 kursi, hasil OAP, 3 kursi Non OAP 17 kursi
    8. DPRD kabupaten Keerom, quota 23 kursi, hasil OAP, 7 kursi Non OAP 13 kursi
    9. DPRD kabupaten Jayapura, quota 25 kursi, hasil OAP, 7kursi Non OAP 18 kursi

    Data sebagaimana dimaksud adalah hasil pemilihan umum DPRD tahun 2019 di Papua yang mana hak politik OAP dipastikan telah dirampas dam hilang ditelan saudara-saudara kita yang bukan merupakan penduduk asli Papua. Data diatas menjadi acuan hukum guna memberikan Keputusan keberpihaknnya kepada OAP sebagai manusia yang beradab. 
    Dipastikan pemilihan tahun 2024, hasilnya akan lebih jahat termasuk kabupaten Mimika Dimana pemilihan sebelumnya dari 35 kursi OAP hampir saja kurang dari Non Papua atau dalam data fakta politik DPRD Mimika hanya lebih 1 kursi untuk OAP yaitu 18 kursi untuk OAP dan 17 kursi untuk Non AOP. Yang lebih ironisnya lagi adalah satu suku yang bukan merupakan suku-suku asli Papua mendapatkan 7 kursi DPRD Mimika. Model ini seakan kabupaten Mimika ini dijadikan sebagai daerah asal turunan moyangnya dan tahun ini suku dimaskud sudah dipastikan diatas 10 kursi DPRD Mimika. Ini bentuk kejahatan Nyata secara system dan kami OAP kecewa atas cara dan system busuk yang dimainkan melalui moment pemilihan umum atas wilayah yang konon katanya wilayah Otonomi Khusus dengan prinstip desentralisasi asimetris dan keperbihakan khusus sebagai landasan keasliannya mutlak dibuktikan.

    *Bagian II*
    *Pengangkatan OAP Dalam Pengisian Kursi DPRD Mimika 2024*

    Jumlah keanggotaan dewan perwakilan rakyat daerah untuk dan demi pengisian 35 kursi DPRD Mimika merupakan hak kesulungan Orang Papua dan khususnya penduduk pribumi yang juga ditegaskan secara eksplisit dalam ketentuan UU Otsus dengan prinsip keberpihakan khusus bagi orang asli Papua. Salah satu kekhususan bagi AOP adalah pengisian kursi DPRD yang tak bisa dibatalkan dengan alasan apapun termasuk maraknya percalonan oleh Masyarakat dari luar Papua yang seakan di kampung halamannya sendiri. 

    Berdasarkan pertimbangan bagian pertama pada penulisan ini, maka Saya mewakili para calon legislative Mimika peripode 2024-2029 menyampaikan bahwa pemberikan status Papua sebagai wilayah Otonomi khusus tawar menawar NKRI Harga M dan Papua Merdeka Harga M sehingga untuk menghindari disintegrasi bangsa, maka OAP sebagai subyek hukum atas lahirnya Otsus Papua mendapatkan hak-hak Istimewa sebagai bentuk penghormatan terhadap menghilangkannya hak kedaulatan politik dan Merdeka. Otsus merupakan menempatkan orang Papua dalam megisi jabatan diberbagai bidang salah satunya di kursi legislative kecuali 5 kewenangan yang oleh UU dilarang dan menjadi kewenangan pusat. 

    Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud, maka Saya Otis Tabuni, SH., M.H, Calon Legislative Mimika dari DAPIL 4 Distrik Wania kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah Mewakili Seluruh calon Orang Asli Papua (OAP) di Mimika menyampaikan poin tuntutan sebagai berikut:

    1. Mendukung Penuh Pernyataan dan surat MRP tentang 80 % untuk OAP dan 20 % untuk Non OAP kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta;

    2. Ketegasan Penulis dalam pembagian jatah kursi 20 % dimaksud dengan mekanisme setiap suku dari seluruh Nusantara mendapatkan 1 kursi untuk dan mewakili sukunya di DPRD Mimika;

    3. Menolak Pleno kabupaten hingga turunkan hasil Keputusan KPU RI atas surat MRP sebagai lemabaga refresentatfi Lembaga kultural OAP di Papua Tengah'

    4. Meminta kepada KPUD Mimika, Panwaslu Mimika, KPU Provinsi Papua Tengah segera hentikan pleno dan lakukan Upaya -upaya guna mendapatkan dasar hukum dalam bentuk Keputusan KPU RI tentang 80% - 20% pengisian kursi legislative;

    5. Kami sadar dan menyandari bahwa OAP dari dahulu kalah, sekarang dan selama-lamanya tidak akan pernah menjadi anggota DPRD di luar wilayah Papua. Kami manusia Waras dan sadar dapat memahami bahwa di Papua terjadi perampasan hak OAP di berbagai bidang termasuk hak atas kursi DPRD di Papua dan khususnya di Mimika tahun 2024;

    6. Kami menuntut kepada KPUD Mimika untuk menentukan perolehan 500-1000 suara OAP dan Amungme Kamoro dinyatakan memenuhi syarat untuk menetapkan sebagai pemenang. Hal tersebut berdasarkan bahwa peroleh suara bagi caleg OAP dan Amungme Kamoro adalah murni pilihan rakyat secara tulus sedang suara yang diperoleh non OAP terbukti terjadi peraktek Money Politik, 60% pemilih non OAP tidak memiliki KTP tetapi hanya ikut mencoblos di TPS-TPS yang basisnya mereka dan telah mendapatkan keterangan beberapa saksi dan pemilih terkait hal dimaksud;

    7. Menetapkan 25 kursi untuk OAP dan AK, 10 kursi untuk non AOP dengan argumentasi hukum Papua sebagai wilayah otonomi khusus dan berlaku prinsip keberpihakan khusus;

    8. Jika semua tuntutan diatas tak terpenuhi dan hasilnya hak-hak OAP dirampas selama ini hingga kursi DPRD ini dikuasi oleh para saudara-sadara kita non Papua terutama suku tertentu non Papua dimasuk yang sedang kendalikan Timika, maka kami menyatakan sikap lumpuhkan kota Mimika hingga berujung pada korban Nyawa dan harta termasuk kantor DPRD Mimika akan jadi debu kebakaran sebagai pelampiasan atas tidak terjemahkannya prinsip Ostsus secara konsisten dan komprehensif.


    *PENUTUP*
    Surat terbuka ini disampaikan dengan penuh sadar atas situasi politik dan kondisi hasil pemilihan 
    umum tahun 2024 di imika dan surat ini dimaksudkan agar dipelajari dan dipahami sehingga 
    menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan Keputusan yang matang sebelum akhirnya segala 
    sesautu itu terjadi. Secara tegas penulis sampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 adalah Upaya 
    menguji konsisten negara terhadap impelentasi kebijakan Otsus Jilid II atas Papua, apakah 
    dapat memberikan kebijakan yang berbasis pada proteksi hak-hak OAP atau Ostsu hanya sebauah 
    slogan guna memperpanjang kekuasaan negara diatas tanah ini dengan peraktek klonialisme 
    modern. 

                               *Timika, 26 Februari 2024*
                                    Ttd 
                                  *Otis Tabuni, SH., M.H.*
                                             _Penulis_

    Tembusan disampaikan Kepada:
    1. MRP Papua Tengah
    2. Para Ketua Partai Politik
    3. Kepolisian 
    4. Deputih V KSP
    5. Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri 
    6. Arsip
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini