Mosi Tidak Percaya

HMENINJAU.COM - Hari ini, 6 Maret 2024, Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya pada Presiden. Kegiatan dilakukan di Tugu Proklamasi, Menteng Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 150 unsur masyarakat yang diawali dengan orasi oleh seniman senior Pong Hardjatmo dilanjutkan dengan pembacaan puisi oleh aktifis perempuan Sisca Rumondor . Sebagai inti acara tersebut adalah pembacaan Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Pembacaan Mosi Tidak Percaya diawali oleh Koordinator sekaligus Penanggung Jawab Aksi Danang Girindrawardana dilanjutkan oleh para inisiator antara lain I Ketut Guna Artha ( IGAT ), Julian Palar, Dwi Kundoyo dan lain lain.

Mosi Tidak Percaya berisi 6 poin permasalahan konstitusi dan demokrasi yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.
 
Latar Belakang Mosi
Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita para relawan dan masyarakat menyambut dengan optimisme dan gembira. Semua elemen masyarakat berjuang untuk pemenangan bapak Joko Widodo dengan iklas. Karena pada waktu itu, kami menyadari betul, bahwa kekuasaan Negara tidak boleh diserahkan kepada kelompok-kelompok oportunis dan pelanggar HAM yang berpotensi membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sembilan tahun, anak anak bangsa telah mempertaruhkan harapan besar akan terwujudnya negara demokratis yang adil dan makmur di Indonesia, melalui mandat kepada Presiden Joko Widodo. Akan tetapi saat ini, di tahun 2024 Bangsa Indonesia menghadapi pertaruhan nasib bangsa yang sangat serius dari sikap-sikap Presiden Joko Widodo yang terlihat mendorong dan memfasilitasi terjadinya perpindahan kekuasaan kepada rival Bapak Joko Widodo dalam dua kali kancah Pilpres, di tahun 2014 dan tahun 2019. Juga nampak Presiden melakukan berbagai tindakan politik praktis demi suksesi anak anak Presiden di kancah Pilpres dan Pileg 2024.

Kami melihat adanya skenario sistematis Kejahatan Pemilu 2024. Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku Nepotisme, Korupsi dan Kolusi demi pelanggengan kekuasaan. Pemilu 2024 yang semestinya diselenggarakan dengan hormat, malahan dipergunakan untuk melanggengkan kekuasaan dengan berbagai pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya sebagai Kepala Negara.

Diantaranya adalah, Keputusan MK nomor 90/PUU-XXI 2023, menunjukkan adanya konflik kepentingan Presiden kakak ipar Ketua MK, untuk meloloskan putra sulung Bapak Joko Widodo, Gibran sebagai Cawapres Bapak Prabowo. 

Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

Jajaran Pimpinan KPU berulang kali divonis melakukan pelanggaran etik oleh DKPP. KPU juga dituding menyajikan berbagai pembohongan publik melalui SIREKAP yang telah diadukan berbagai elemen masyarakat karena menampilkan data tidak benar, yaitu perbedaan data yang ditampilkan dengan form C1 Hasil. Dalam hal tersebut diatas, tidak terdapat tindakan apapun dari Presiden. 

Meskipun, sebagai Kepala Negara, sepantasnyalah Presiden cawe-cawe dalam hal terjadinya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pimpinan Lembaga Negara, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
Presiden juga tampaknya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023, dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran belanja total sekitar Rp.490T dituding dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bantuan Sosial, tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI. 

Bansos menjadi alat negara untuk mempengaruhi masyarakat miskin yang tidak memahami esensi demokrasi dan reformasi.

Presiden nampak melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum pejabat pemerintah aktif dalam hal penyaluran Bansos yang tampak jelas diarahkan untuk kepentingan politik atau pemenangan putra sulung Bapak Joko Widodo dalam kancah Pilpres 2024 dan putra bungsunya untuk pemenangan partai PSI. Pernyataan Presiden seringkali berubah-ubah saling menegasikan, yang membuat publik tidak lagi bisa percaya pernyataan Presiden.

Kami menilai bahwa Pemilu Presiden dan Legislatif 2024, dilangsungkan dengan sarat konflik kepentingan, secara tidak hormat, melanggar konstitusi, mengabaikan nilai-nilai demokrasi. Karena itulah kami mengeluarkan Mosi Tidak Percaya.
 
Mosi Tidak Percaya
Berangkat dari permasalahan itu, kami Masyarakat Penegak Konstitusi mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Presiden.
Kami juga menembuskan mosi ini kepada Bapak Joko Widodo agar bisa mengingatkan Bapak Presiden untuk memperbaiki sikap-sikapnya agar bisa kembali sebagai negarawan.

Berikut ini kami rangkum poin-poin yang mendorong kami mengeluarkan Mosi Tidak Percaya:
1. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melibatkan diri dalam konflik kepentingan demi meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo sebagai Cawapres 2024 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi No 90 Tahun 2023 yang mengubah salah satu pasal dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ; terkait dengan persyaratan Capres & Cawapres. Dari hal tersebut, Presiden patut diduga telah turut serta melakukan Tindakan Kolutif dan Nepotis, yang melanggar pasal 5 Ayat 4 UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

2. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga melakukan pembiaran atau tidak melakukan teguran atau tindakan apapun terhadap Pimpinan KPU yang dengan jelas melanggar Peraturan KPU tentang usia Capres Cawapres, dimana seharusnya KPU terlebih dahulu menyesuaikan Peraturan KPU terhadap Putusan MK, namun sudah menerima pendaftaran Paslon tertentu dengan Peraturan KPU yang lama yang masih mengatur batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun.

3. Presiden sebagai Kepala Negara patut diduga telah melalaikan tugas dan perannya dalam menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil, yaitu:
a. Pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU yang telah divonis beberapa kali oleh DKPP, meskipun dalam hal ini terdapat kewenangan Presiden sebagaimana tercantum pada pasal 37 Ayat 2 butir b, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
b. Pembiaran terhadap manipulasi data dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh KPU dalam tayangan rekapitulasi SIREKAP secara tidak akurat dan berubah-ubah sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik. (Referensi: Ribuan laporan publik terkait perbedaan data suara yang ditampilkan oleh SIREKAP secara berbeda dengan foto C1 Hasil)
c. Pembiaran terhadap adanya instruksi KPU kepada seluruh KPUD Provinsi secara berjenjang kepada KPUD Kabupaten Kota untuk menghentikan rekapitulasi suara secara manual pada tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2024, dimana hal ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. *(Referensi: salah satu contoh adalah Surat Edaran KPUD Kota Tangerang, Banten, Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024).
 
4. Presiden bersama sama oknum Pembantu Presiden patut diduga telah melakukan rangkaian tindakan penyimpangan APBN dalam bentuk realokasi atau mengubah anggaran yang diduga dipergunakan untuk belanja barang dan jasa Bansos (bantuan sosial) sebesar kurang lebih 500 trilyun, tanpa melalui persetujuan DPR RI, yang mana hal ini adalah melanggar ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
 
5. Presiden dan atau oknum Pembantu Presiden, oknum Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 yang nampak diarahkan pada wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan nampak melakukan manipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.

6. Presiden patut diduga melanggar azas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.
 
 Jakarta 6 Maret 2024
Masyarakat Penegak Konstitusi
Penanggung Jawab / Koordinator :
Danang Girindrawardana
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak