Hotel Sultan Masih Mempunyai Hak Sah Atas HGBnya

MENINJAU.COM-- Kisruh PT Indobuildco melawan pemerintah terkait Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) semakin panas. Perusahaan menolak menghentikan operasional hotel mewah tersebut.

Kuasa hukum Indobuildco  Amir Syamsuddin di dampingi Yosep mengatakan justru balik menyayangkan adanya tindakan persuasif dari pihak aparat keamanan meski hotel ini masih dalam tahap sengketa. Ia menilai polisi baru bisa mengawal jika sudah ada keputusan pengadilan.

"Polisi itu turun untuk mengosongkan sebuah bangunan atau gedung nggak bisa turun gitu aja, kecuali perkara kalau dia turun berkaitan putusan pengadilan minta ketetapan pengadilan dulu lalu eksekusi, baru untuk melaksanakan eksekusi itu minta dikawal polisi itu biasa. Tapi polisi tanpa perintah pengadilan untuk mengeksekusi turun sendiri diajak turun kawal ini, ini melanggar hukum," sebut Amir.

PT Indobuildco tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan meski telah disomasi berulang kali. Lahan tempat Hotel Sultan didirikan masih bersengketa.

PT Indobuildco, hotel ini dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB Nomor 26 dan 27. Pihaknya merasa memiliki hak atas pembaruan HGB dalam jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Pemerintah meminta PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, segera mengosongkan Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis pada Maret-April 2023. Pagi tadi, petugas keamanan Rabu (4/10/2023) pengelola kawasan Gelora Bung Karno bahkan telah memasang spanduk yang menyatakan area tersebut adalah aset pemerintah

Pemerintah secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilaihan Hotel Sultan ini.

(JNI)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak