Waktu Sangah Lewat, PN Nabire Harus Putuskan Hasil Mediasi K2 Nabire


OPINI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat mengumumkan 800 tenaga honorer yang dinyatakan lolos seleksi berkas untuk pengusulan pengangkatan calon aparatur sipil negara. Sesuai SK Kemenpan-RB Nomor 1053 Tahun 2022 di umumkan Penkab Nabire beberapa waktu lalu.

Ada 800 nama yang dinyatakan memenuhi ketentuan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.

Masa Sanggah Berakhir, PN Nabire Segera ambil keputusan mediasi

800 nama tersebut bersifat final SK Kemenpan RB sehingga pihaknya meminta jika pihak yang merasa keberatan dengan hasil tersebut maka diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan kepada BKPSDM selama lima hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.

Masa sanggah selesai akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk penetapan 800 formasi.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Namun dilihat dari mediasi yang digugat oleh saudara Piet Nabout Kuway ini sudah terlalu molor hingga pengadilan Negeri nabire tidak melihat masa sanggah SK KemenpanRB yang merupakan objek perkara sehingga memakan waktu sehingga dapat merugikan nasib 800 nama yang telah lulus THK2 Nabire.
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak