Sisa dana BOS 2020 dan 2021 Rp.1.538.933 di SMP N 1 Cikarang Utara di Pertanyakan

Header Menu

Sisa dana BOS 2020 dan 2021 Rp.1.538.933 di SMP N 1 Cikarang Utara di Pertanyakan

26 Mei


MENINJAU.COM - Sebanyak Rp. 1.538.545.933. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 di SMPN 1 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi tak jelas rimbahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media berita pantau pada tahun 2020 sesuai dengan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS yang dilaporkan secara online bahwa SMPN 1 Cikarang Utara menerima dana BOS sebesar Rp. 1.411.850.000. dana yang digunakan Rp. 397.459.206. sisa dana tahun 2020 Rp. 1.014.390.794. Tahun 2021 SMPN 1 Cikarang Utara Menerima Dana BOS Rp. 1.564.136.000. dana yang digunakan Rp, 1.039.980.861, sisa dana Rp. 524.155.139.

Sesuai PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER BAB V pada Pasal 16 (1) Dalam hal terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.

(2) Penggunaan sisa Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Melihat bunyi pasal tersebut, seharusnya SMP Negeri 1 Cikaran Utara tetap melaporkan sisa dana tahun 2020 tahap 3  sebagai total dana yang diterima pada tahap 1 2021, namun sisa dana tersebut tidak dilaporkan oleh SMPN 1 Cikarang Utara pada penerimaan dana tahap 1 tahun 2021 ,sehingga keberadaan sisa dana tahun 2020 yang milyaran rupiah tersebut tidak jelas keberadaanya apakah dikembalikan atau disimpan rekening sekolah.

Untuk itu diharapkan pihak penegak hukum memanggil kepala SMPN 1 Cikarang Utara untuk diperiksa, agar keberadaan sisa dana BOS tahun 2020 diketahui dengan pasti. Sesuai dengan Juknis sekolah tetap dapat menggunakannya dan masuk dalam RKAS tahun 2021 dan dilaporkan secara online sebagai penerimaan pada tahun berikutnya.

  POLMAN MANALU