Bersihkan Papua Dari Narkoba, Polisi Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Header Menu

Bersihkan Papua Dari Narkoba, Polisi Berhasil Mengamankan 3 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Ganja

26 Mei

MENINJAU.COM– Sebanyak 3 Tersangka berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua yang bertempat di Jalan Sulawesi Dok IX Jayapura Utara, Kota Jayapura, Kamis (26/05/2022).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (25/05/2022) Pukul 00.30 Wit dini hari.

“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di daerah JL Sulawesi Dok 9 Jayapura Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja, menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua langsung melakukan penyelidikan,” pungkas Kabid Humas.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua berhasil mengidentifikasi salah satu Laki-laki yang dilaporkan telah melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, sehingga pada Rabu (25/05) pukul 00.30 Wit dini hari tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial NT dengan barang bukti  10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Buah kantong kresek warna hitam berukuran besar, 1 (satu) unit Hp warna biru,1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru,” jelas Kabid Humas.

Setelah dilakukanya Introgasi terhadap NT, ternyata terdapat 2 Pelaku lainnya yang sedang bersembunyi di Komples Pasar Inpres Dok IX, oleh karena itu tim Opsnal Ditreskoba meminta bantuan backup kepada Polsek Jayapura Utara untuk melakukan penelusuran.

“Sekitar pukul 01.45 tim Opsnal Ditreskoba Polda Papua bersama Personil Polsek Jayapura Utara berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya bersama barang bukti Narkotika di rumah salah satu warga,” ungkap Kabid Humas.

Dua Pelaku lainnya yaitu YM membawa barang bukti antara lain 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah tas ransel merek PUMA, 1 (satu) buah karung merek Vamili Rice 10kg, 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berukuran besar. Sedangkan untuk DK membawa barang bukti 49 (empat puluh sembilan) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) buah karung 5kg, 1 (satu) buah tas jinjing warna merah hitam, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang di balut plakban coklat.

“Saat ini Ketiga Pelaku dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolda Papua untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas.