Berkas Dinyakatan Lengkap, AP Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire

Header Menu

Berkas Dinyakatan Lengkap, AP Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Nabire

26 Mei

MENINJAU.COM - Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan seorang pria berinisial AP (38) dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire, Rabu (25/5/2022). 

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Nabire Kota AKP Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa penyerahan AP (38) karena sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B- 477 / R.1.17 / Eoh. 1 / 05 / 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang dinyatakan sudah lengkap / P21 dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 06 - K / II / 2022 / Sek Nabire Kota tanggal 05 Pebruari 2022 atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang Meninggal Dunia 

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 Wit bertempat di Jalan Belibis Kelurahan Siriwini Distrik Nabire dimana pelaku AP yang dalam terpengaruh minuman keras memukul korban AI (28) dari kamar tidur sampai di dapur, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan korban sudah Meninggal Dunia. 

"Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dipimpin oleh Panit Reskrim 1 Aipda Amri Rudianto beserta 3 anggota penyidik dan diterima oleh Jaksa Pratama Mohammad Fiddin Bihaqi, S.H," ucap Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan bahwa adapun penyerahkan tersangka AP beserta barang Buktinya berupa 1 Buah Tas Noken warna putih, 1 buah tas noken warna kuning, 1 buah HP Samsung, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 buah speaker mini warna merah, 2 buah korek gas warna biru dan hijau, 1 buah KTP milik tersangka. 

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Nabire Kota AKP Erol. (*)