Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

03 Maret, Maret 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-03T06:13:34Z
BERITADISKUSILBHNASIONALPOLHUKAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Brata Wicaksana dan Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Gelar Diskusi.

Advertisement
MENINJAU.COM - Persoalan Rahmat Effendi (Pepen) yang dioperasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu ternyata berbuntut panjang. 

Sebagaimana yang kita ketahui, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J. Putro yang menerima suap ketok palu senilai Rp. 200 juta namun dikembalikan sebelum satu bulan, sejak walikota Bekasi terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Awak media berkesempatan mewawancarai Dr. (c) David, SH, MH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Gelora Kota Bekasi mengatakan sudah sepatutnya Choiruman dijadikan tersangka.
“Ya memang seharusnya dijadikan tersangka ketua DPRD itu, karena menerima uang dari pihak yang terkena kasus hukum korupsi,” katanya.

David juga menjelaskan bahwa rentang waktu pengembalian uang memang setelah adanya perkara.

“Ada rentang waktu setelah tanggal 5 dan pengembalian tanggal 17.
Kalau saya melihat ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” ujarnya.

Terkait nantinya kasus Ketua DPRD akan masuk pidana atau tidak, sambungnya, ini ranahnya KPK. Tetapi, opini masyarakat banyak yang berkembang ada yang pro dan kontra. 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai nara sumber antara lain Dr. (c) Sugeng Friyadi, SH, MH, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Tri Brata Wicaksana, Andi Faisal, SH, MH, Dosen dan Ilmuwan, Dr. (c) Hadi Satria Lalana, SH, MH, Staff Mahkamah Agung dan Ilmuwan serta Dr. (c) Martha Parulina Berliana, SH, MH, Kepala Kejaksaan Karawang dan Ilmuwan. 

Acara ini diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan 5 M, karena masih pandemi Covid-19.