Kapolsek Japut: Dua Pria Ditetapkan Sebagai Pelaku Pengerusakan Pos Polisi Angkasa


MENINJAU.COM – Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, Tim gabungan Polsek Jayapura Utara yang di back up Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap terhadap lima terduga pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa Distrik Jayapura. 

Penangkapan kelima terduga pelaku Pengrusakan Pos Polisi Angkasa tersebut yakni SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. yang mana kini kelima pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. 

Sementara itu ketika diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH dan DL, sementara tiga lainnya hanya dijadikan saksi. 

Untuk diketahui bahwa kejadian berawal saat usai mengkonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain, kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke Pos menggunakan batu selanjutnya pelaku DL juga melempari Pos menggunakan buah kelapa kering. 

Akibat pelemparan tersebut, empat buah Jendela Kaca Lover Pos mengalami kerusakan atau pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan.  Usai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah Honai yang berada di Angkasa namun dengan sigap berdasarkan informasi dilapangan, Kelima terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan. 

Kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.


Ads1

BERITA

Ads2