• Jelajahi

    Copyright © MENINJAU MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolsek Nabire Barat Halangi Tugas Wartawan Meliput Penggrebekan Petasan

    06 Januari, Januari 06, 2021 WIB Last Updated 2021-01-08T20:14:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MENINJAU.COM - Jelang memasuki tahun baru 2021 di Nabire Barat. Polsek Nabire barat mengamankan sejumlah penjual penjualan petasan di Pasar SP1 Nabire barat 30 Desember 2020 Pekan Kemarin. Ketika itu wartawan salah satu TV Nasional ( TVOne) hendak meliput namun disela sela aktivitas meliputnya diperintahkan dengan nada keras oleh Kapolsek Nabire AKP Matehus Tanggu Ate, SH untuk berhenti.

    Dalam video Liputannya saat wawancara salah satu pedangan Petasan , terdengar jelas suara yang mengatakan bahwa jangan kasih tahu saya belum ijin kenapa kamu rekam. Namun Wartawan TV one sudah mengatakan dirinya wartawan namun dipaksa Kapolsek untuk berhenti merekam.

    "Belum saya kasih  ijin kau rekam..jangan kau rekam.. matikan matikan..." kata Kapolsek Nabire AKP Matehus Tanggu Ate, SH dengan Nada Keras sesuai dalam rilis bukti video yang ditujukan kepada media ini.

    Dalam kejadian tersebut, Wartawan salah satu  TV Nasional itu meninggalkan tempat lokasi pengebrekan petasan dan merasa dirinya telah dihalangi untuk meliput.


    Ketika berita ini diturunkan. Wartawan TV Nasional (TVOne) itu langsung berencana membuat laporan kepada pihak terkait. Yang mana telah Polsek Nabire telah melarang tugas tugas Jurnalistik yang mana telah diamanatkan dalam UU Pers.

    Kepada media ini, Firdaus Wartawan TV one Wilayah Nabire mengakui sudah mengantongi beberapa bukti video untuk diteruskan kepada pihak terkait.

    Terkait penggrebekan itu. Menurut pengakuan penjual petasan itu mengakui telah mengalami kerugian diakui sebanyak 90 juta rupiah.

    Terkait hal itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, menilai ini sebuah Pelarangan wartawan meliput segala kejadian di manapun di jagat ini merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses secara hukum.

    " Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 jelas mengatakan bahwa pelarangan peliputan diancam dengan pidana 2 tahun penjara. Jadi, intinya adalah segala bentuk pelarangan peliputan dengan alasan yang dibuat-buat, seperti belum ada izin, belum saya perintahkan, harus beritahu saya, dan lain-lain, merupakan tindak pidana." kata Wilson kepada media ini (07/01/2020) siang.

    Alumni Lemhanas itu menambahkan bahwa Kapolsek itu harus diproses hukum, dan diberhentikan segera dari jabatannya. Dia tidak punya kualitas sebagai pimpinan di level manapun di kepolisian maupun institusi yang dibiayai negara.

    "Kawan-kawan wartawan(red) di Nabire mengawal kasus itu, dan dorong agar si oknum kapolsek benar-benar diproses oleh Polres sebagai instansi vertikalnya, juga oleh pihak-pihak terkait di sana."harapnya.

    Rilispers for meninjau.com




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini