Advertisement
JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah dalam perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR. Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Kamis (20/8/2026) ini mewajibkan Gubernur Papua Tengah untuk meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Ad’jdam Riyange Zulfachmi S, S.H., bersama anggota Janathul Firdaus Tirtayasa, S.H., M.H., dan Irfan Amos Sampe, S.H., menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari pihak Gubernur dan menyatakan bahwa tindakan penundaan tersebut merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kewenangan Gubernur Bersifat Terikat
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kewenangan Gubernur dalam proses PAW bersifat terikat (gebonden bevoegdheid) sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam posisi ini, Gubernur berfungsi sebagai jembatan administrasi yang wajib menghubungkan DPRD dengan pemerintah pusat melalui Mendagri, tanpa memiliki diskresi untuk menunda atau menolak jika syarat hukum telah terpenuhi.
"Tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut merupakan tindakan faktual pemerintahan yang bersifat pasif atau omission," bunyi pertimbangan pengadilan.
Majelis juga menilai bahwa surat penundaan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Tengah tidak memiliki kekuatan hukum untuk menangguhkan perintah undang-undang. Kepentingan politik partai dinilai tidak dapat mengintervensi proses administrasi negara yang telah berjalan. Selain itu, alasan "kehati-hatian" yang dikemukakan Gubernur ditolak karena dalam kewenangan terikat, kehati-hatian justru diwujudkan dengan melaksanakan perintah undang-undang secara tepat waktu.
Fakta Hukum: Naftali Kobepa Raih 5.619 Suara
Pengadilan menemukan fakta bahwa Naftali Kobepa adalah calon Anggota DPR Papua Tengah dari Dapil Papua Tengah 7 pada Pemilu 2024 yang memperoleh 5.619 suara. Posisi ini menjadi valid setelah sebelumnya Simon Gobai diberhentikan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah terpenuhi. Oleh karena itu, Gubernur wajib melaksanakan ayat (4) dengan meneruskan usulan tersebut. Tindakan Gubernur yang menahan usulan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Amar Putusan: Wajib Laksanakan dalam 7 Hari Kerja
Dalam amar putusannya, PTUN Jayapura memutuskan:
1. Menyatakan eksepsi Tergugat (Gubernur) tidak diterima.
2. Mengabulkan gugatan Penggugat (Naftali Kobepa) untuk seluruhnya.
3. Menyatakan tindakan Gubernur Papua Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.
4. Mewajibkan Gubernur Papua Tengah meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp352.000.
Kuasa Hukum: Kemenangan Kepastian Hukum
Yuliyanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates yang mewakili Naftali Kobepa, menyambut positif putusan tersebut sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.
"Sejak awal kami menegaskan perkara ini bukan persoalan siapa yang lebih kuat secara politik. Ketika undang-undang memerintahkan Gubernur meneruskan usulan PAW, kewajiban itu harus dilaksanakan," tegas Yuliyanto.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak hukum seluruh pihak dan meminta agar putusan tersebut dihormati sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum juga berharap situasi tetap kondusif sambil menunggu eksekusi putusan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
