Iklan

29 Juli, Juli 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-28T22:00:09Z
ARTIKEL

Jacob Ereste :Budaya Amuk Yang dilakukan Rakyat Karena Merasa Tidak Mendapat Perlindungan Hukum dan Keadilan

Advertisement
Aksi main hakim sendiri seperti yang terjadi hilangnya nyawa seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali pada Jum'at, 24 Juli 2026, merupakan tragedi kemanusiaan yang menandai ketidakpercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di negeri ini. Karena  tak hanya hukum, tapi juga proses hukum bahkan konsep yang masih dalam bentuk rancangan hukum pun sudah dapat dibeli dan dijual dengan tarif-tarif tertentu. Sehingga kepercayaan rakyat terhadap aparat  penegak hukum tidak lagi bisa dipercaya, sehingga rakyat melakukan penghakiman atau penghukuman sendiri seperti yang mereka kehendaki, meskipun harus sampai pada hilangnya nyawa bagi yang melakukan pelanggaran hukum itu. 

Secara  kemanusiaan pun, pilihan sikap untuk menghakimi sendiri  bagi pelaku tindak kejahatan seperti yang terjadi di Tabanan, Bali ini -- karena mencuri ayam penduduk setempat -- sungguh sangat memperihatinkan sebagai tragedi kemanusiaan yang sepatutnya tidak terjadi, kendati pencurian seekor ayam itu sudah terjadi. Namun kemarahan warga yang mungkin sudah kelewatan jengah, tak lagi bisa menahan rasa sabar untuk tidak marah. Karena mungkin hilangnya ternak hewan yang mereka miliki sudah berulang kali terjadi, dan saat dilaporkan justru mendapat ancaman  bisa kehilangan kambing yang harganya jauh melebihi harga dari seekor ayam. 

Kondisi psikologis warga masyarakat yang bisa marah seperti terjadi di berbagai tempat yang lain, harus  dipahami sebagai reaksi spontan akibat dari kekecewaan yang berulang, sehingga melampaui batas kesabaran. 

Padahal, kekecewaan warga masyarakat yang meluapkan kemarahannya akibat kehilangan seekor ayam -- bisa jadi sudah berulang kali dialami dan terjadi tanpa pernah ada solusinya kecuali memilih cara sendiri dengan melakukan upaya mengeksekusi atau "menghakimi sendiri" pelaku kejahatan yang sudah sangat menjengkelkan dan meresahkan itu. 

Akibat dari ekspresi spontan warga masyarakat yang menghakimi sendiri  pelaku tindak kejahatan seperti ini, boleh jadi merupakan pelampiasan dari tindak kejahatan yang lebih besar, namun terpendam di dalam hati hingga menumpuk dan menggumpal menjadi semacam dinamit yang sudah menggelegak menunggu saatnya meledak setiap waktu. Jadi kemarahan atau amuk dalam tradisi dan budaya masyarakat kita -- seperti yang ditandai oleh Koentjaraningat -- merupakan bagian dari watak warisan masa silam yang akar sejak masa silam dari masyarakat kita yang perlu diperhatikan sebagai bentuk protes dalam arti yang lebih besar dari sekedar pelampiasan terhadap ketidakpuasan para kondisi dan situasi sosial yang buruk.

Sikap melakukan penghakiman sendiri oleh warga masyarakat dalam budaya suku bangsa Nusantara pertama ditandai oleh Tome Pires, seorang pedagang Eropa pada tahun 1515 dari peristiwa orang Melayu yang mengamuk. Namun kemudian mulai dipopulerkan oleh
Clifford Geertz, antropologi bangsa Amerika yang membuat istilah amuk (amok) jadi mendunia lewat bukunya "The Religion of Java" (1960) dan "The Interpretation of Culture (1973). Lalu semakinv populer setelah menjadi pembahasan ilmiah dari Prof. Dr. Onghokham, seorang ahli sejarah yang banyak menulis dan membahas perihal amuk dalam jurnal dan media massa di Indonesia tahun 1980-an.

Akar kata amuk, jauh lebih tua dari bahasa Melayu. Dan istilah amuk, bukan berarti bar-bar, tapi bentuk protes dari rakyat yang sudah mentok membentur tembok birokrasi dan hukum, hingga tidak memperoleh penyaluran yang layak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai penjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jadi, budaya amuk sebagai jalan terakhir rakyat yang tidak memperoleh  perhatian yang semestinya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Begitulah  fenomena dari budaya amuk -- upaya menghakimi sendiri masalah yang dihadapi oleh rakyat --  yang merasa diabaikan.

Oleh karena itu, gejala dari riapnya kecenderungan melakukan penggalian sendiri oleh rakyat, perlu disikapi secara lebih bijak -- penegakan hukum yang benar dan dan adil -- agar budaya amuk tidak terus berlanjut menjadi pilihan sikap rakyat menempuh jalan pintas untuk merasakan perlakuan hukum yang adil bagi mereka yang merasa terabaikan memperoleh perlakuan hukum yang adil. 



Banten, 28 Juli 2026