News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka beserta barang bukti tindak pidana pemerkosaan diserahkan ke Kejari Nabire

Tersangka beserta barang bukti tindak pidana pemerkosaan diserahkan ke Kejari Nabire

NABIRE -  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka (tahap II) terkait tindak pidana pemerkosaan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Selasa (30/07/ 2024) sore.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan kegiatan penyerahan tersebut dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Johan Mauri, S.H.

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Jayanti, Kampung Pepaya, Kelurahan Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire;

"Korban mengendarai motor menuju SP 3. dalam perjalanan, korban dihadang oleh tersangka inisial MP (19)di Jalan Jayanti, Kabupaten Nabire. Korban mencoba melarikan diri namun dikejar oleh tersangka hingga akhirnya korban mengalami tindak pidana pemerkosaan," terang Kasatreskrim.

Barang bukti yang diserahkan yaitu Satu unit motor merk Yamaha Vixion berwarna putih dengan tali hitam yang diikatkan pada tangki motor tanpa dokumen identitas pemilik. Nomor Mesin: G3E7E-0318375. Nomor Rangka: MH3RG1810GK36739.

"Atas perbuatannya, tersangka inisial MP (19) dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP, Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, " tutup.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.