Kompol Dr H Subianto SH MH Raih Gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya

Header Menu

Kompol Dr H Subianto SH MH Raih Gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya

09 September

MENINJAU.COM - Komisaris Polisi (Kompol) Dr. H. Subianto, SH, MH, berhasil mendapatkan gelar S3 (Doktor) Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jalan Pulomas Selatan, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 8/9/2023.

Kompol Dr. H. Subianto, SH, MH, dinyatakan lulus dengan hasil Cum Laude. Untuk itu, awak media berkesempatan mewawancarainya usai pengumuman Yudisium dan mengatakan bahwa gelarnya untuk meningkatkan kemampuan dalam penyidikan.
“Dengan kelulusan ini untuk meningkatkan kemampuan dalam profesinya sebagai polisi di bidang reserse (penyidik). Memang kasus banyak setiap tahunnya yang semakin meningkat dalam jumlah dan kualitas perkara-perkara yang disorot setiap tahun berubah dalam hal ini perlu penanganan khusus (kemampuan),” katanya dengan ramah.

Kompol Dr. H. Subianto, SH, MH, yang saat ini bertugas di Subdit 3 TPPU Dittipideksus Bareskrim, juga menjelaskan tentang kasus Indosurya (Koperasi).
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21), terdakwa divonis bebas oleh PN Jakarta Barat. Jaksa melakukan upaya kasasi dan oleh MA divonis 18 tahun,” tuturnya. 

Terkait kerugian, sambungnya, aset yang disita oleh pihak kepolisian nantinya akan dilelang setelah adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Jaksa akan mengeksekusi untuk diberikan kepada yang berhak.

Dalam disertasinya Kompol Dr. H. Subianto, SH, MH, mengambil judul “Peradilan In Absentia Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Kehadiran Tersangka Pada Tingkat Penyidikan Berbasis Keadilan”, yang membahas mengenai tidak hadirnya tersangka/terdakwa dalam sidang (In Absensia) dari proses penyidikan (tidak hadir), penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti (BB), terhadap barang bukti yang telah disita tersebut bagaimana? Terhadap tersangka yang telah melarikan diri tersebut apakah tidak dapat dipidana? Hal tersebut guna mendapat kepastian hukum (vonis), sehingga barang bukti dapat diserahkan kepada siapa yang berhak dan tersangka dapat dijatuhi hukuman, yang apabila dikemudian hari dapat dilakukan penangkapan dapat langsung dieksekusi.

Beliau mengambil referensi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT.Bank Century (2008), penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada investasi PT. Antaboga Deltasekuritas Indonesia (2010) dan kasus korupsi pada PT.Tuban Petro (minyak mentah bagian negara) dengan kerugian mencapai Rp.37 T, yang kebetulan penyidiknya adalah beliau, semuanya dalam proses penyidikan tersangkanya telah melarikan diri dan dapat divonis oleh pengadilan.
Mengenai hal banyaknya tersangka/terdakwa yang kabur ke Luar Negeri, Kepolisian tetap mengejar para terdakwa agar tertangkap, kerja-sama dengan pihak instansi terkait seperti Kejaksaan, Imigrasi, Kementerian Luar Negeri dan Interpol.

Sosok polisi yang meniti karir dari Bintara ini patut dijadikan contoh. Walaupun sibuk dalam tugas sehari-hari masih bisa kuliah hingga jenjang S3. Dan sukses mendidik puterinya yang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), yang saat ini puterinya bertugas pada Polda Gorontalo.

(JNI)