Tragis!!! Uang Nasabah yang Jatuh Tempo, Diperpanjang Sepihak Tanpa Disetujui Pemiliknya

MENINJAU.COM - Sungguh tragis! Uang yang disimpan bertahun-tahun lamanya dengan harapan begitu waktunya Jatuh Tempo dapat diambil dan dinikmati. Tetapi apa yang diharapkan jauh dari kenyataan. Uang yang disimpan dan sudah jatuh Tempo untuk diambil oleh pemiliknya, tetapi diperpanjang sepihak oleh oknum istri komisaris PT Minapadi Aset Management, Eveline Listijosuputro dan Sugianto Budiono dari Sekuritas Dhanawibawa. 

Agus Wijaya, SH, MH, M.Si, CRA, mengatakan memang benar kliennya Jimmy E, Roby Z dan keluarganya  menjadi korban.
“Memang benar bahwa klien saya Jimmy Edward, Roby Zulkarnaen. dan keluarganya menjadi sebagian korban dari ratusan  korban investasi gagal bayar atas repo saham maupun lainnya terkait Eveline Listijosuputro, jumlah kerugian sekitar 20-an  miliar dan sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Masih ada beberapa klien kami yang hendak melaporkan perihal kejadian ini, walaupun ada putusan PKPU, perkara pidana tidak gugur karena hal tersebut dan masih bisa dilaporkan selama ditemukan unsur pidananya,” katanya dengan tegas.

Mengenai status terhadap laporan bahwa pelaku benar sudah menjadi tersangka, sambungnya, dan tersangka dikenakan wajib lapor.
“Kami juga mendengar hal tersebut menurut Informasi dari penyidik benar sudah tersangka keduanya dan dikenakan wajib lapor. untuk pastinya silahkan ditanyakan ke penyidik,” ujarnya saat dihubungi oleh pewarta media ini melalui jaringan WhatssApp, 25/02/2022.

(JNI/Red)
Ads1

BERITA

Ads2