MENINJAU.COM - Senkom Mitra Polri Kabupaten Karanganyar menyukseskan Pelaksanaan vaksin ke-3 / 600 dosis untuk jadwal Senin , Kamis dan Selasa 31 , 3 dan 8 februari 2022 di kantor PMI Karanganyar Jl. Lawu No.167, Tegalgede, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57714 Senin, 31/1/2022
Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ke-3 ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Ia mengungkap, syarat penerima vaksin dosis ketiga adalah sudah disuntik vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan.
Jokowi mengatakan, program vaksinasi ini diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Ia menegaskan bahwa pemberian vaksin dosis ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujarnya. Kutipan dari (Kompas.com)
Dalam wawancara dengan Joko Sutrisno Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Karanganyar, "Salah satu usaha untuk mencegah penyebaran C-19 adalah Vaksinasi. hal ini dilakukan sebagai wujud dukungan SENKOM terhadap pemerintah, dan untuk menjaga diri agar tetap sehat."
"Anggota Senkom dalam pengangapdian nya di perlukan orang yg tanggap cepat tepat dan tangkas, untuk menjaga badan tetap sehat tidak mudah terkena virus dengan di vaksin." tuturnya. (ghoni)
Social Header