Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Label

ARTIKEL (59) ASPIRASI (1) ASURANSI (2) EKOBISNIS (1) EKOSOSBUD (69) GALERY (1) KEGIATAN (2) KHATIBMAS (1) PENKES (125) POLHUKAM (480)

lisensi

MEDIA BERITA  NASIONAL
25 Desember, Desember 25, 2021 WIB
Last Updated 2021-12-25T13:45:17Z
2021BERITAJAKARTAKHUSUSNATALREMISI

Karutan Kelas I Cipinang Memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2021

Advertisement
MENINJAU.C0M- Hari Raya Natal merupakan hari yang penuh dengan kebahagiaan, begitu juga dengan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Sabtu (25/12/2021).

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Bapak Sakti W membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1701, 1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang dimana sebanyak 105 (seratus lima) WBP Rutan Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021

Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Bapak M. Pithra Jaya Saragih kepada perwakilan 2 (dua) orang Warga Binaan yang mendapatkan remisi. Dalam sambutannya, Karutan menyampaikan walaupun tidak dapat merayakan natal bersama keluarga namun dapat merasakan kehadiran Tuhan. “Walaupun pada kesempatan kali ini Warga Binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran Tuhan di tengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar senantiasa diberikan kesehatan dan karunianya untuk kita semua, dan khususnya untuk Warga Binaan agar dapat bertemu kembali dengan keluarganya". (Rls)