Tersangka Pencabulan di Serahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

MENINJAU.COM – Pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom menyerahkan tersangka berinisial HW (55) atas kasus Pencabulan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. 
 
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, S.TK, S.I.K., menjelaskan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial HW (55) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).   
 
Penyerahan tersangka berinisial HW (55) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yang Melva Rian, SH ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.     

Tersangka HW (55) disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 170 / VII / 2021 / SPKT - KEEROM - PAPUA. Tanggal 09 Juli 2021, tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, tersangka HW (55) dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Ads1

BERITA

Ads2