Woww Ini Dia Kasus yang Menonjol terjadi di Merauke

MENINJAU.COM -Polda papua, Polres Merauke, - Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus. F. Pombos, SIK merealise kasus persetubuhan anak dibawah umur, bertempat di Ruang data Mapolres Merauke. Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Wakapolres Merauke bahwa Kasus ini merupakan kasus yang menonjol karena korbannya adalah anak dibawah umur masih balita yang berumur 4 tahun 7 bulan,” yang diperkosa atau disetubuhi oleh pelaku yang berumur 37 tahun yang berinisisial NT yang terjadi pada tanggal 3/7/2021 siang hari di Ulilin, Muting Merauke,”

“Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Polsek Muting dengan cepat menangkap terduga pelaku dan langsung olah TKP di Ulilin serta membawa Korban untuk visum di Rumah sakit, amankan BB dan mengamankan pelaku ke Rutan Polres Merauke guna proses lebih lanjut,”
“Terduga pelaku tidak bisa menahan nafsunya dengan modus memberikan uang dan permen kepada korban dan mengajak korban kekamar pelaku lalu melakukan paksaan untuk hubungan badan, hingga kesakitan dan berdarah,” 
“Lanjut ditambahkan Kasat reskrim bahwa pelaku dengan korban sudah kenal dekat, malah pelaku dan orang tua korban juga yang membawa korban ke rumah sakit dengan alibi bahwa korban sakit,”

“Terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.".
Ads1

BERITA

Ads2