Polisi Berhasil Amankan Miras Ilegal di Entrop


Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, Polsek Jayapura Selatan melakukan penertiban penjualan Minuman Keras (Miras) Ilegal di Wilayah Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan. Alhasil Puluhan Minuman Keras Ilegal berhasil diamankan.

Pelaksanaan penertiban ini dipimpin oleh Kanit  Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori bersama tiga Personil Unit Reskrim.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH ketika di konfirmasi mengatakan dini hari tadi pihaknya telah melakukan penertiban penjual minuman keras yang dijual secara ilegal. Dimana dari kegiatan tersebut, 53 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan.

Sementara untuk pelaku penjual minuman keras secara ilegal berhasil melarikan diri saat petugas mendatangi salah satu rumah Kost yang terletak di belakang Terminal Entrop tempat penyimpanan Miras tersebut. 

Tak berhenti disini, kami akan terus melakukan pemantauan terhadap Oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras di wilayah Entrop. Karena Oknum-oknum ini sering beroperasi pada Malam hingga Pagi hari dan dapat menimbulkan tindak Kriminal.

Oleh karena itu, kami  tidak akan segan-segan memproses para pelaku penjual minuman keras secara ilegal apabila ketangkap sesuai aturan hukum yang berlaku. 
Ads1

BERITA

Ads2