Jubir Gubernur Papua Dinilai Tak Berkapasitas,Legalitasnya Dipertanyakan

Header Menu

Jubir Gubernur Papua Dinilai Tak Berkapasitas,Legalitasnya Dipertanyakan

26 Juni

MENINJAU.COM - Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua Lukas Enembe Dipertanyakan kapasitasnya, saudara Rivai Darus, SH sebagai Jubir dalam hal ini mempertanyakan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Jubir Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Juru Bicara.Karena Pemerintah ada aturannya.Ungkap Habelino Sawaki, SH., MSi (HAN) Pemerhati Pemerintahan Daerah di Papua dalam keterangan pers diterima,Sabtu (26/06/2021) tadi malam.

Habelino memaparkan, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja  Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur. 

"Mengeluarkan edaran, perintah dan himbauan atas nama Gubernur oleh seorang yang mengatasnamakan diori sebagai juru bicara gubernur adalah hal yang keliru. Kalau Gubernur tidak ada, secara hirarki maka ada Wagub, Sekda, Asisten I, II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur. Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN." Papar Habelino.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa  yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan cantolan hukumnya. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Dan dalam Bab II tentang kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi khususnya pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu  Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statisitik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.

" Jadi sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingunan dalam pemerintahan. Birokrasi tidak boleh  diintervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik atau pengurus partai tertentu atau tim sukses. Itu merusak pemerintahan. Apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan."jelasnya kepada media ini.

Habelino juga Tokoh Pemuda Papua itu menilai bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atauasupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah. Hal ini sangat berbahaya  sebab dapat mengangu kerja birokrasi dan akibatnya berimplikasi ke pelayanan publik.Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah, tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. Dan juru bicara sendiri tidak ada dalam Permendagri fungsi kerjanya.

" Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang sudah bertitel S1 sampai S3 yang berjumlah ribuan orang dikontrol oleh orang luar. Mau dibawa kemana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar sistem kepegawaian dan pemerintahan. Kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan. Jika ada masalah di bidang kesehatan, yang bisa menanggapi kepala dinas kesehatan. Begitu juga permasalahan lain di bidang infrastruktur, ada kepala Dinas PUPR. Mereka  ini adalah “Juru bicara” di masing-masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda dan para asisten."pungkasnya.

Alumni Kemenhan ini juga menambahkan bahwa pihaknya melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas adalah pikiran diri pribadi saudara Rivai Darus. Ini adalah pembelajran yang buruk bagi rakyat Papua. Untuk itu kami minta stop bikin air kabur. Biarkan pemerintah bekerja dengan  mekanisme dan aturannya. Jangan tambah-tambah bumbu atau buat gerakan yang  memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri. 

"Kami meminta saudara Rivai Darus berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap release karena itu bukan wewenangnya sebab tidak ada regulasi mendukung kerja saudara Rivai Darus. Apabila terus berlanjut bisa berimplikasi Hukum."tambah Habelino.