-->
MENINJAU.COM

MEDIA ONLINE NASIONAL

  • Jelajahi

    Copyright © MENINJAU.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    3 Kampung di Dogiyai Buat Aturan Dilarang Miras, Makan Pinang dan Palang Jalan

    MEDIA BERITA  NASIONAL
    17 April, April 17, 2021 WIB Last Updated 2021-04-17T05:23:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MENINJAU.COM - Ada Tiga Kampung di distrik Kamuu Utara,Kabupaten Dogiyai telah  membuat sebuah kesepakatan larangan adapun larangan yang dimaksud yakni :   1.Larang mengkonsumsi Miras
    2.Larangan Konsumsi buah Pinang
    3. Larang Palang-palang Jalan di wilayahnya.

    Kampung kampung itu antara lain: Kampung Pugatadi I, Pugatadi II dan kampung Yametadi. Batas dari Jembatan Wani sampai dengan Ogiyai Dimi.

    Adapun denda yang akan diberikan bagi siapa Jika ada Oknum yang melanggar atau menyeleweng larangan ini, maka diputuskan akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000.- (50 Juta)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini