Deoxa Indonesian Channels
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

lisensi

MEDIA BERITA  NASIONAL
17 April, April 17, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-17T05:23:35Z
BERITADOGIYAIGAYAHIDUPMIRASPAPUAPOLHUKAM

3 Kampung di Dogiyai Buat Aturan Dilarang Miras, Makan Pinang dan Palang Jalan

Advertisement
MENINJAU.COM - Ada Tiga Kampung di distrik Kamuu Utara,Kabupaten Dogiyai telah  membuat sebuah kesepakatan larangan adapun larangan yang dimaksud yakni :   1.Larang mengkonsumsi Miras
2.Larangan Konsumsi buah Pinang
3. Larang Palang-palang Jalan di wilayahnya.

Kampung kampung itu antara lain: Kampung Pugatadi I, Pugatadi II dan kampung Yametadi. Batas dari Jembatan Wani sampai dengan Ogiyai Dimi.

Adapun denda yang akan diberikan bagi siapa Jika ada Oknum yang melanggar atau menyeleweng larangan ini, maka diputuskan akan dikenakan denda sebesar Rp.50.000.000.- (50 Juta)