07 September

Ini Tanggapan Kepala Suku Nusantara Menyikapi PSU Pilkada Nabire

MENINJAU.COM - Menyikapi proses pemilihan pengumutan suara ulang (PSU) yang sudah dilaksanakan pada 28 Juli 21 lalu, sejumlah kepala Suku Besar di Nabire yang terhimpun dalam "Kepala Suku Nusantara" di Nabire Papua memeberikan keterangan pers pada , Selasa, (7/8/2021)

Ketiga pasangan calob adalah putra terbaik di Nabire. Proses PSU banyak persoalan yang melanggar hukum Adat, Hukum Agama dan hukum Pemerintah. Proses hukum di MK adalah bagian dari mencari kebenaran dari aspek hukum pemerintah . 

Namun dapat kami menyaksikan proses PSU di pilkada Nabire banyak terjadi persoalan yang sangat krusial. Indikatornya adalah, hak-hak suara masyarakat tidak terdistribusi kepada pemilih. Hal ini dijelaskan Ayub Wonda, Ketua Kepala Suku Nusantara, ketika saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Hadi Mart Nabire Papua.

"MK adalah wakil Allah harus melaksanakan putusan sesuai ajaran dari Allah, ajaran sesuai Konstitusi aturan hukum di Republik Indonesia,"jelasnya ketika dimintai keterangan pers. 

"Hasil curi-curi suara saat 28 Juli 2021 itu , ajaran dari mana? Tindakan itu kecurang masif itu bukan ajaran agam, bukan ajaran adat juga bukan ajaran pemerintah,"jelas Wonda. 

MK sebagai wakil Allah memutuskan secara adil dan melihat paslon mana yang benar tidak melakukan tindakan kecurangan sebab kita sedang berada di negara hukum. 

Oleh karena itu, semua pihak harus bersabar agar MK memutuskan pasangan calon yang benar-benar mematuhi sesuai atur saal pemilihan. 

Saya dan seluruh kepala suku Nusantara sudah bikib pesta adat dan telah membangun "honai nusantara di Nabire, sebab Nabire adalah Indonesia kecil di Papua. 

Kepala suku nusantara, hanya ada di Nabire, itu hanya di Nabire di daerah lain belum ada. 

"namun, keterangan kami terkait pilkada Nahire adalah bagian dari mencari keadilan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Nabire," tuturnya. 

Sementara, Kepala Suku Meekaibo, Ferri Youw menanggapi proses PSU Pilkada Nabire adalah proses yang lebih krusial dari 9 Desmber 2020 lalu. 

" banyak kecuarangan, misalnya, Orang sudah meninggal tetapi dapat kami temukan namun mereka saat pencoblosan. Keterlibatan institusi dalam monopoli proses PSU yang masif masih terjadi. 

"Ketiga paslon ini adalah Mee dari Meepago. Kami sebagai pimpinan adat tentu menyampaikan sesuai fakta lapangan dan ungkap lan kami kepala suku harus dijadikan bahan pertimbangan pihak konstitusi,"tutur Youw, dari tempat yang sama. 

Dengan demikian, harapan kami PSU Nabirw perlu di simak masalah sesuai dengan aturan berlaki di Indonesia. 


Selain itu, Maikhel Doga, Kepala Suku Timor menyampaikan bahwa, proses pilkada nabire banyak persoalan harus sikapi baik oleh MK agar tidak menjadi biang masalah yang memecah keutuhan masyarakat adat di Nabire. 

"Kami di Nabire tidak sama dengan daerah lain di Papua. Kami di Nabire menjaga keutuhan dan kerukunan sesama bangsa,"tuturnya. 

Masyarakat di Nabire paham aturan dan hukum namun justruk kelompok oligarki nakal yang mencari kekuasaan semata merusak eksistensi masyarakat sebangsa dan se tanah air di Nabire. 

Harapan kami, sidang di MKRI tidak mencederai kebersamaan dan keberagaman tetapi memutuskan sesuai aturan. 

Tentunya saat pemilihan banyak masalah yang melanggar konstitusi sehingga MK harus jelih dan memutuskan sesuai aturan karena banyak masalah saat PSU 28 Juli 2021 lalu,"demikian tegas Kepala Suku Timur di Kabupaten Nabire saat dimintai keterangan oleh media ini.

29 Agustus

DPT PSU Pilkada Nabire Bermasalah, Sekitar 45.842 Pemilih Berdomisi di RT. 0

Oleh Abeth Mote

MENINJAU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatan.Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses Pilkada untuk menentukan siapa yang harus menjalankan pemerintahan suatu wilayah. Dengan  adanya  Pilkada maka  telah  dilaksanakan  kedaulatan  rakyat  sebagai perwujudan hak asas politik rakyat, selain  itu  dengan  adanya  Pilkada maka dapat melaksanakan pergantian pemerintahan secara aman, damai dan  tertib,  kemudian  untuk  menjamin  kesinambungan  pembangunan daerah.

Berlangsungnya pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang demokratis harus dapat menjamin pemilihan yang jujur, adil dan perlindungan bagi masyarakat yang memilih.Setiap masyarakat yang mengikuti pemilihan harus terhindar dari rasa ketakutan, penipuan dan berbagai praktek curang lainnya. Hal ini  sesuai  dengan  isi  Undang-Undang  Dasar  1945 Amandemen IV pasal 28G  bahwa  di  dalam  negara  demokrasi “Setiap  orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan  harta  benda   di   bawah   kekuasaannya,   serta   berhak   atas   rasa  aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” (Arraniri, 2015:23).9
Demokrasi di Indonesia merupakan demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat, yakni pemilihan dari tingkat kampung/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pemerintah seluruhnya dipilih oleh rakyat secara langsung. Penetapan aturan ini dilandasi oleh adanya keinginan kuat pemerintah untuk mengembangkan sistem pemilihan yang lebih bersifat demokratis. Pemilihan Kepala Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan  Pasal  18  ayat  4 dinyatakan  bahwa “ Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Pilkada di awal reformasi dilakukan atau dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Hal ini sesuai dengan UU No.  22  Tahun  1999  yang  kemudian diganti oleh UU No. 32 Tahun 2004. Menurut ketentuan dalam UU No.22 Tahun 1999 kepala daerah dipilih oleh DPRD, sedangkan   menurut   UU  No. 32  Tahun    2004  kepala    daerah    dipilih    secara    langsung  oleh  rakyat.

Pemilihan Bupati langsung mulai dilaksanakan pada  tanggal  1  Juni  2005 dan hampir seluruh kabupaten yang ada di  Indonesia  telah  melaksanakannya, kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, melainkan dipilih secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan. Diberlakukannya UU No. 32 tahun 2004 sebagai pengganti  UU  No.  22  tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah, diharapkan    mampu   membawa  perubahan  bagi  bangsa  Indonesia  dalam  rangka  mengagendakan   reformasi secara demokrasi.
 
KPUD Nabire Abaikan, DPT PSU yang Sudah di Coklik

Proses pengumutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Nabire telah dilaksanakan pada 28 Juli 2021.  Dikuti tiga pasangan calon Bupati  dan wakil Bupati  Nabire , yakni;   Yufinia Mote dan Muhhamad Darwis nomor urut satu Peroleh suara: 18.184, Mesak Magai dan Ismael Djanudin nomor urut dua peroleh suara 25.259, serta Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si dan Tabroni Bin M Cahya nomor urut tiga memperoleh suara 16.135. Total daftar pemilih tetap telah digunakan 59.578 suara.
Namun pada proses ini terdapat kekeliruan penyelenggara terutama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) juga kurangnya pengawasan secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah (BAWASLU) Kabupaten Nabire, terkait soal pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini KPUD telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. KPUD Nabire tidak mengacu pada DP4 semester II Tahun 2020 justru KPUD menggunakan DPT versi KPUD sendiri sehingga terdapat daftar pemilih yang sangat bermasalah dari sebelumnya. 

Dari hasil kajian penulis telah menemukan DTP bermasalah pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nabire Provinsi Papua sekitar 45.842 berdomisi di RT .0. Adapula DPT orang sudah meningga Dunia, DPT pemilih dibawah Umur, dan DPT ganti. Hampir di 304 TPS yang tersebar pada Pilkada Kabupaten Nabire yang telah dilaksanakan pada 28 Juli 2021.

Sebelumnya PPDP sudah melakukan pencocokan dan penelitian DPT namun DPT hasil pencoklikan tidak digunakan oleh KPUD saat pencoblokan justru KPUD terkesan mengabaikan. Kenyataan kecurangan tersistematik ini telah merusak reputasi demokrasi Republik Indonesia. Seakan otoritas negara telah tak memberikan perhatihan serta merugikan uang negara hanya karena KPUD Nabire tidak menggunakan DPT yang telah di coklik sesuai Amanah UUD 1945. 

Pentingnya upaya pembenahan DPT Kabupaten Nabire adalah proses yang urgens namun perlu ada revitalisasi kinerja penyelenggaran serta perlu ada suvervisi dari penyelenggaran tingkat Provinsi untuk proses demokrasi pilkada Nabire dapat berjalan sesuai konstitusional yang benar-benar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di negara bhineka tunggal Ika.   
 
Pokok pertimbangan oleh pihak yang berwenang untuk menyikapi pilkada Nabire sangat perlu sekali agar proses pembangunan di kabupaten Nabire daapt dilaksankan oleh Bupati dan wakil Bupati terpilih seketika DPT yang bermasalah dapat di perbaiki sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).  

Sudah sangat ironis dengan tindakan KPUD Nabire yang telah merusak reputasi demorasi secara masif. Dinamika politik pratis ini sangat disayang dengan sikap KPUD Nabire yang tidak professional menjalahkan Amanah sesuai konstitusi.

Penulis adalah seorang pengamat sosial dan politik 

24 Juli

Jelang PSU Pilkada Nabire, Pergeseran Personil Ke TPS

MENINJAU.COM– Dalam rangka pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2021, Polres Nabire, Polpa Papua menggelar Apel Pergeseran Pasukan, Sabtu (24/07/2021) bertempat di Halaman Mapolres Nabire. 

Hadir dalam apel pergeseran pasukan yaitu pamatwil Kombes Pol Nicolas Ari Lilipay S.I.K., M.H., M.Si. Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus S.H., S.I.K., M.H.,  Dandim Nabire 1705 Letkol Inf. Anjuanda Pardosi S.H., M.Si., Kamandan Batalyon C Pelopor Polda Papua Jhoni Simonsabra M.Si, serta personil BKO.

Dalam sambutannya, Pamatwil menyampaiakan mengucap syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada seluruh peserta yang melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pemilu 2021.
Ia juga berpesan kepada seluruh anggota untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, jaga kesehatan dan keselamatan selama bertugas. Dan juga harus bersikap Profesional dan Netralitas. “Kepada seluruh petugas yang melaksanakan pengamanan agar memahami tugas pokok sesuai Sprint. Kenali unsur-unsur terkait dilingkungan TPS, jalin kerjasama dengan Linmas,” ujar  Kombes Pol Nicolas Ari Lilipay

Kombes Pol Nicolas Ari Lilipay  "juga meminta kepada seluruh anggota yang bertugas tidak boleh melakukan hal - hal yang tidak di inginkan dengan situasi yang ada, karena potensi ancaman Kamtibmas akan selalu meningkat serta, mendokumentasikan hasil Pemilu," Kata Nicolas A. Lilipay.
Usai sambutan dalam pelaksaan Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka pengamanan Pemilu 2021. Kemudian dilanjut dengan pengecekan kesiapan para personel yang  telah ditempatkan di TPS masing-masing.

22 Juli

Siap Amankan PSU, Ratusan Personil BKO tiba di Nabire

MENINJAU.COM– Pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021, dalam rangka pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Nabire, 115 personel yang tergabung dari Polres  Biak, Polres Waropen dan Brimob Batalyon C Kompi 1 Baik Pelopor Polda Papua tiba di Nabire.

Hasir dalam penjemputan personel yakni  Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, Kabag Ops, Kapolsek KP3 Laut, Kapolsek Kota, dan Kasubag Bin Ops.

Dalam kesempatannya Kapolres mengucapkan selamat datang dan ucapan tarimakasih kepada personil yang telah datang di Kabupaten Nabire baik dari Polres Biak, Polres Waropen dan Brimob Batalyon C Kompi 1 Biak Pelopor Polda Papua.

Pengamanan PSU ini akan melekat selama pengeseran logistik, termasuk pengamanan di kantor KPU setempat, tempat penyimpanan kotak suara, hingga pelaksanaan rapat pleno nanti.

Sesuai dengan kordinasi pihak Polres dan pemerintah kami telah menyiapkan beberapa tempat tinggal sehingga selama di Nabire saya berharap tetap jaga kesehatan. Oleh sebab, Covid - 19 juga telah meningkat di Kota Nabire.

Pasang Iklam Disini

17 Juni

Jelang PSU Pilkada Nabire, Waka Polda Papua Temui Forkopimda, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat , 3 Paslon Bahas Koteka

MENINJAU.COM - Waka polda Papua Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto saat bertemu Forkopimda dan Toda, Toga, Toma di Kab. Nabire dalam rangka mambahas KOTEKA SILABAN (Komunikasi Tokoh Kamtibmas & Silaturahim Kebangsaan) agar menjaga  stabilitas keamanan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai dalam pengumutan suara ulang (psu) di Kabupaten Nabire.

 Hadir dalam kegiatan Koteka silaban adalah  Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H, S.I.K., M.H, Pj. Bupati Kabupaten Nabire dr. Anton T. Mote, Dandim 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi, M.Si (Han) Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari), Muhamad Rizal SH, MH,  Ketua KPU Nabire Wihelmus Degei, S.Kom, Forkopinda, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Personil Polres Nabire.
 
Wakapolda Papua, Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto, menemui Forkopimda dan sejumlah tokoh di Kabupaten Nabire karena sementara persiapan menjalan pesta demokrasi di Kabupaten Nabire. kemudian mambahas KOTEKA SILABAN (Komunikasi Tokoh Kamtibmas & Silaturahim Kebangsaan) agar menjaga  stabilitas keamanan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai saat menjalan  pengumutan suara ulang (psu) di Kabupaten Nabire. 
Waka polda juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Nabire untuk sama-sama menyukseskan pengumutan suara ulang (PSU) dan Masyarakat pun harus mendukung Program Koteka Silaban untuk anak Negeri sehingga daerah tersebut selalu aman dan nyaman.

Dalam mambanggung daerah yang selalu aman dan nyaman adalah kita saling berbagi informasi, saling menjalin komunikasi, kita saling mendukung dan membutuhkan kerja sama Pemerintah TNI, Polri dan masyarakat   menyukseskan pelaksanaan Pesta Demokrasi yang Berlangsung 28 Juli 2021 mendatang," kata Waka Polda Papua.
Connect