17 Oktober

Dankomar hadiri Rakor Ke 2 Rektrutme SPPI Tahun 2025

MENINJAU.COM - Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta), Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ke dua penyiapan Saprasdik (Sarana Prasarana Pendidikan) pelaksanaan Rekrutmen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) _Batch_ 3 dan 4 Tahun 2025 bertempat di Ruang Nusantara Gedung Jenderal Urip Sumoharjo Jl. Medan Merdeka Barat No.13-14, Gambir Jakarta Pusat. Senin (14/10/2024).

Komandan Korps Marinir menghadiri Langsung Rakor ke dua penyiapan Saprasdik pelaksanaan Rekrutmen SPPI _Batch_ 3 dan 4 Tahun 2025 yang dipimpin oleh Sekjen Kemhan (Sekertaris Jenderal Kementrian Pertahanan) Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto, M.D.S. mewakili Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Republik Indonesia Letjen TNI (Purn.) Muhammad Herindra, M.A., M.Sc. yang diikuti oleh Para Pejabat Kemenhan, Pejabat Unhan RI, Pejabat Mabes Angkatan serta Tim Gizi dan SPPI.

Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) adalah Kader yang disiapkan untuk berperan aktif dalam program Komponen Cadangan (Komcad), yang tidak hanya dilatih sebagai kader bela negara, tetapi juga sebagai bagian dari program strategis nasional yang digagas oleh Presiden Terpilih Republik Indonesia 2024-2029, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto. SPPI dipersiapkan sebagai pilar dalam penanganan isu-isu krusial seperti gizi buruk dan distribusi makanan gratis melalui Badan Gizi Nasional.

29 September

Kepala Cabang DKI Jakarta menghadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Polda Metro Jaya

MENINJAU.COM - Pada tanggal 27 September 2024, Kepala Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta, Radito Risangadi menghadiri video conference di Polda Metro Jaya. Kegiatan teleconference tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Aan Suhanan. 

Kegiatan ini merupakan Syukuran Hari Bhayangkara Lalu Lintas ke-69. Puncak perayaan dilaksanakan pada malam hari, yang dipimpin oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Acara berlangsung meriah dengan adanya hiburan bagi seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro.

Semoga dengan kegiatan syukuran ini, Polantas semakin presisi untuk Indonesia Maju.

Responsive Leaderboard Ad Area

28 September

Humas Bergerak Bersama: Rutan Cipinang Berpatisipasi Bangun Citra Pemasyarakatan

MENINJAU.COM – Perkuat sinergi dalam membangun citra Pemasyarakatan di mata publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Agen Informasi dan Publikasi Pemasyarakatan Tahun 2024. Kegiatan yang bertajuk "Sinergi Merajut Citra Pemasyarakatan yang Berdampak" #HumasBergerakBersama ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 24 s/d 26 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga yang membuka secara langsung pada hari pertama menyampaikan bahwa citra positif bukan hanya soal bagaimana masyatakat melihat institusi pemasyarakatan, tetapi juga tentang bagaimana pemasyarakatan dapat membangun kepercayaan dan dukungan dari masyarakat untuk setiap program pembinaan dan kebijakan yang dijalankan. Untuk itu, dibutuhkan senergi demi publikasi yang lebih luas dan optimal.

Pada hari Ketiga, acara ditutup oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto yang juga memberikan sambutan dan apresiasi kepada para peserta yang telah berperan aktif dalam kegiatan selama beberapa hari. Supriyanto menekankan pentingnya peran humas dalam menyebarluaskan informasi positif terkait Pemasyarakatan kepada publik. “Humas merupakan ujung tombak penyebaran informasi. Dengan adanya agen-agen informasi yang terlatih, kita dapat membangun citra positif serta meningkatkan transparansi layanan di lingkungan Pemasyarakatan,” ungkapnya

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra bersama Tim Humas Rutan Cipinang yang ikut andil langsung sebagai salah satu dari 150 peserta di 54 UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang berkontribusi dalam pembentukan agen informasi dan publikasi pemasyarakatan tahun 2024 mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan yang berharga untuk berbagi ilmu tentang kehumasan dan menyamakan persepsi di antara Tim Humas UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.

“Hari ini kami banyak mempelajari hal baru, terutama mengenai peran strategis kehumasan dalam membangun citra positif, baik di dalam lingkungan kerja kita sendiri maupun di pemasyarakatan secara keseluruhan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemasyarakatan, yang merupakan langkah penting dalam membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen kami dalam menjalankan tugas,” ujar Irwanto 

Lebih lanjut, Irwanto mengucapkan Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Panitia Rakor Humas DitjenPAS 2024. “Penyelenggaraan kegiatan ini berlangsung sukses dan lancar, Semoga hasil dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar serta keberkahan bagi kita semua, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam menjalin hubungan yang lebih baik ke depannya. Salam hormat, Rutan Cipinang,” Tutupnya

23 September

PN Jaksel Beri Rano Karno Sudah Resmi Diberi Nama 'Doel'

MENINJAU.COM - Komisioner KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengabulkan permohonan Cawagub DKI Rano Karno dari PDIP resmi bernama 'Si Doel' juga. Dalam putusan pengadilan itu, Rano Karno dan Doel adalah orang yang sama.

Hal itu pun dikonfirmasi Ketua Timses Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong.

Dodi mengatakan terdapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 899/Pdt/2024/PN Jkt.Sel yang mengatakan nama Rano Karno dan 'Si Doel' adalah nama orang yang sama.

"Kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari PN Jakarta Selatan Nomor 899/pdt/2024/PN Jkt.Sel yang amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon. Dan nama H Rano Karno S.I.P dan nama Si Doel adalah nama orang yang sama," kata Dodi.

"Dan nama cawagub Rano Karno dalam kurung Si Doel," tambahnya.

Dodi menjelaskan KPU awalnya menerima tanggapan masyarakat Jakarta bahwa warga ibu kota itu lebih mengenal Rano Karno sebagai 'Si Doel'.

Masyarakat, lanjutnya, turut mengusulkan supaya nama 'Si Doel' turut dicantumkan dalam nama Rano Karno di kertas suara maupun dalam alat peraga kampanye nantinya.

"Pada Tanggal 21 September hari Sabtu kemarin kami lakukan klarifikasi ke parpol pengusung dan kepada calon, kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari PN Jaksel," kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua Timses Pramono Anung-Rano Karno, Cak Lontong mengatakan sudah ada penetapan pengadilan terkait tambahan 'Si Doel' dalam nama Rano Karno.

"Bahwa sudah ada penetapan berkaitan nama. Karena dari masyarakat disampaikan H Rano Karno lebih banyak dikenal Si Doel. Dan kita serahkan putusan pengadilan. Bahwa Rano Karno dan Si Doel itu satu orang yang sama. Dan nanti di surat suara juga tertulis H Rano Karno Si Doel. Karena secara sah memang pengadilan putuskan," kata Cak Lontong.

Nama 'Si Doel' merupakan nama peran Rano Karno dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' yang ditayangkan di televisi pada medio tahun 90an lalu.

Sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' diproduseri, ditulis dan disutradarai langsung oleh Rano Karno kala itu.

Pasang Iklam Disini

05 September

Dankomar terima laporan kenaikan pangkat Pati Korps Marinir

MENINJAU.COM - Dispen Kormar TNI Angkatan Laut (Jakarta). Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP, CRMP, secara resmi menerima laporan Korps kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dua Perwira Tinggi (Pati) di _Admiral Room_ Gedung Utama Markas Komando Korps Marinir (Mako Kormar), Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.40 Kwitang Jakarta Pusat, Rabu (04/09/2024).

Perwira Tinggi Korps Marinir yang mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya yaitu Brigjen TNI (Mar) Rachmad Djunaidi, yang menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum Pascasarjana Unhan, Brigjen TNI (Mar) Fransisco Simanjorang, S.H.,M.Han. yang sehari-hari menjabat sebagai Dirdik Kodiklatal.

Dalam kesempatan tersebut, Dankormar mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat semula dan menyampaikan tradisi laporan Korps kenaikan pangkat Perwira Tinggi Korps Marinir merupakan Tradisi Korps yang harus selalu dijaga. Kenaikan pangkat merupakan salah satu rangkaian dari promosi jabatan sekaligus bentuk penghargaan dan kehormatan atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta amanah dari Tuhan Yang Maha Esa.

Turut mendampingi Dankormar, dalam laporan kenaikan pangkat Pati tersebut, Inspektur Korps Marinir Brigjen TNI (Mar) Try Subandiyana, S.H.,  Koorsahli Dankormar dan para Asisten Dankormar.

21 Agustus

Partai Buruh Berharap Pemerintah dan DPR Patuhi Keputusan MK

MENINJAU.COM - Bagaimana kronologi sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah ini bisa keluar dan apa dampaknya terhadap peta perpolitikan Pilkada Jakarta 2024 nanti? Apakah langkah-langkah dan keputusan politik di DPR bisa membatalkan putusan MK tadi?

Rapat Baleg digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024 atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.

Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.

Said Salahudin kepala Tim Khusus Partai Buruh mengatakan  upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang disebut bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Upaya anulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.

Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan MK. Ia mengungkapkan, bahwa tidak menerima sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nantinya aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar Partai Buruh di Jakarta pada 22 dan 23 Agustus 2024. 

Aksi akan berlangsung di 2 lokasi berbeda 

Pada Kamis besok (22/8), aksi unjuk rasa akan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Buruh menuntut agar DPR tidak mengambil langkah yang dianggap melawan putusan MK tersebut.

Sementara itu, pada Jumat (23/8), aksi akan dilanjutkan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat. 

Massa Partai Buruh akan berkumpul pada pukul 09.00 WIB dan mendesak KPU untuk segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) paling lambat 23 Agustus 2024.

Tuntutan ini dilayangkan Partai Buruh sebagai bentuk protes terhadap potensi ketidakpatuhan dua lembaga tersebut terhadap putusan MK yang telah mengikat. Partai Buruh menganggap penting bahwa setiap lembaga negara harus menghormati keputusan MK demi menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan ribuan peserta dari berbagai elemen buruh dan simpatisan partai. Masyarakat diimbau tidak melewati lokasi aksi untuk menghindari potensi kemacetan dan gangguan. rmol news logo article

Sementara pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin meminta DPR dan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal ini disampaikan Ujang sehubungan dengan langkah DPR dan pemerintah yang langsung menggelar rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024), atau sehari pasca-putusan MK.

18 Agustus

Otto Hasibuan: Jessica Wongso Berkelakuan Baik Saat di Penjara Hingga Bebas Bersyarat

MENINJAU.COM  - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Dia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan tersebut.

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Jessica tampak keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 09.37 WIB pada hari ini.

Terlepas dari itu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan bebas bersyarat?

Menurut Pasal 1 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak pidana ke kehidupan masyarakat usai memenuhi syarat yang ditentukan.

Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu bentuk hak yang diterima narapidana. Pemberian tersebut harus bermanfaat bagi narapidana dan keluarganya.

Pemberian bebas bersyarat juga perlu mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Tak hanya itu, pemberian bebas bersyarat juga bermaksud untuk memberi motivasi dan kesempatan ke narapidana guna mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan saat berbaur dengan masyarakat.

Ketentuan pembebasan bersyarat
Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;

2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;

3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;

4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana

5. Bagi anak negara : pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;

Narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat ini juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yakni

1. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;

2. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh kepala Bapas;

4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana dan anak pidana yang bersangkutan;

5. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);

6. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;

7. Surat pernyataan dari narapidana dan anak pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan :

- Narapidana dan anak pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

-Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat dari hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku saat ini dia memaafkan semua yang berbuat buruk kepadanya.
"Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya," ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengaku sudah plong, tidak ada kebencian dalam hatinya,
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang sudah plong saja," ucapnya.

Jessica mendapat bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meski telah keluar penjara, Jessica tetap harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016.

Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah membunuh Mirna dengan cara menaruh racun sianida dalam kopi.

Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8/2024).

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," kata Deddy.

Sebagai informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Mengutip Detikcom, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya. Otto bersyukur atas remisi yang diberikan ke kliennya hingga mempercepat proses pembebasan bersyarat.

"Ini Puji Tuhan lah ya, bahwa Jessica bisa keluar, kami juga surprise (terkejut) ya karena seharusnya kan 20 tahun, tapi belum 20 tahun dia sudah keluar," kata Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu.

Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Dia meminta bantuan semua pihak untuk mengawal kasus Jessica agar kliennya merasakan hukuman yang adil.

"Pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ucapnya.

Jessica Wongso Senang Bebas Bersyarat: Terima Kasih Dukungannya

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, berbicara di hadapan publik setelah bebas bersyarat hari ini. Jessica berterima kasih ke pendukung yang sudah meluangkan waktu hadir di hari bebasnya.
"Untuk pendukung saya, hari ini terima kasih banyak sudah meluangkan waktu untuk ketemu di sini semoga semuanya selalu sehat terima kasih," kata Jessica dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica Wongso Bersyukur Bisa Bertemu Kembali Keluarga.

Resmi Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor Hingga 2032.

Senyum Jessica Usai Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida.
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, diketahui menghirup udara bebas hari ini. Dia mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari.

Jessica diketahui mulai ditahan pada 30 Juni 2016. Dia dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan itu dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam kesempatan yang sama mengatakan para pendukung Jessica hadir memenuhi ruang konferensi pers. Otto menyebutkan pendukung Jessica sudah hadir sejak tadi pagi,
"Yang paling pasti adalah bahwa tadi juga banyak penggemar Jessica, sahabat Jessica ya, dari pagi sudah ada di sini semua ya," kata Otto.

Otto mengatakan para pendukung Jessica itu kompak mengenakan pakaian bertulisan 'Justice for Jessica'. Otto mengatakan ada juga dari mereka yang mengenakan pakaian bertulisan 'Stand for Jessica'

"Pakai tulisan pake 'Stand for Jessica', 'Justice for Jessica', macem-macem ya, tadi juga banyak telepon semacamnya," ujar Otto.

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan dirinya pun kaget kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jessica Wongso diketahui total mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dari vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu, Jessica menghabiskan 8,5 tahun di balik jeruji besi.

Otto Hasibuan menuturkan sempat menanyakan soal cepatnya pembebasan bersyarat Jessica Wongso kepada petugas Lapas Perempuan Pondok Bambu. "Dia bilang 'semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi'," ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Otto menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan tersebut. Namun, secara umum, ia meyakini karena Jessica memenuhi syarat berkelakuan baik.

Menurut Otto, selama di tahanan Jessica memberi banyak manfaat. Misalnya, dengan mengajarkan bahasa Inggris dan yoga kepada orang-orang di lapas. "Sampai-sampai mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.

"(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad.

Total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu 59 bulan atau 5 tahun kurang 1 bulan.

Kronologi Kasus Kopi Sianida.
Pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang lebih dahulu ke Kafe itu dari dua rekannya itu dan memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari setelah kematian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti meminta izin kepada ayahnya agar diautopsi. Namun, jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun. Lalu, pada 10 Januari 2016, jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna. Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.

Usai bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida mengaku belum tahu apa rencananya ke depan.

Dirinya masih blank setelah sebelumnya menjalani masa hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

"Seperti yang saya bilang ya, saya masih blank enggak tahu mau ngapain," ujar Jessica, kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

Ia  menuturkan akan membiarkan waktu berjalan dengan sendirinya agar kembali hidup normal.

"Jadi untuk ke mananya habis ini saya masih belum bisa jawab," tuturnya.

Sementara itu, saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jessica mengaku gugup.

"Maaf saya gugup, karena banyak sekali orang. Pendukung saya terima kasih banyak sudah meluangkan waktu datang ke sini," kata Jessica.

Ia juga berterima kasih atas seluruh dukungan yang diberikan kepadanya, Sehingga dirinya dapat bertahan selama ini hingga bebas bersyarat.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah keluar dari lapas, bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," tuturnya.

"Lalu pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya, terima kasih untuk dukungannya, semua doa, support dan segala macam hal baik untuk saya," sambung Jessica 

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku ingin makan sushi usai resmi dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).

Hal ini dikatakan Jessica dari dalam mobil yang ditumpanginya usai keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang.

"Haha iya (mau makan sushi)," ujar Jessica saat ditanya wartawan.

Tak banyak kata yang dilontarkan Jessica. Dia hanya melempar senyum dan mengucapkan rasa terima kasih kepada para media yang telah menunggunya.

"Terima kasih ya, nanti saja, hati-hati," kata Jessica.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menambahkan, kliennya sangat suka dengan sushi. "Saya tanya ke dia (Jessica) kemarin 'apa yang kamu inginkan?'. Dia (Jessica) bilang 'saya mau makan sushi'. Saya sedih juga dengernya. Itu aja dia minta, enggak ada yang lain," ucap Otto. Untuk itu, Otto langsung mengajak Jesicca makan sushi di sebuah restoran di daerah Senayan, Jakarta Selatan.

"Jadi saya bilang oke, karena itu saya bawa (Jessica) ke restoran ini, saya ajak makan sushi. Itu saja enggak ada yang lain (permintaan Jessica)," ungkap Otto.  

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya itu. Dalam putusan sidang, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik. "Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya.

(Gipa)

09 Agustus

BNPT Pastikan Kesiapan Posko Operasi Pengamanan HUT Kemerdekaan RI Ke-79 di Ibu Kota Nusantara

MENINJAU.COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme melalui Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi melaksanakan koordinasi pengamanan dan juga kesiapan posko dan personel BNPT sejak tanggal 6 hingga tanggal  8 Agustus 2024 dalam menyambut rangkaian kegiatan operasi pengamanan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diadakan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Kami melaksanakan pengecekan dan persiapan untuk menggelar operasi pelibatan pengamanan wilayah tersebut, mulai dari pengecekan posko, baik posko Utama yang ada di IKN sendiri, kemudian beberapa posko taktis yang digelar oleh Intelijen Pencegahan maupun Deradikalisasi ataupun Subsatgas Pembinaan Masyarakat," jelas Deputi 1 BNPT, Mayjen TNI Roedy Widodo di Balikpapan Kalimantan Timur pada Kamis (8/8/2024).

Mayjen Roedy juga telah melaporkan tugas-tugas dari operasi pengamanan yang telah dilaksanakan oleh BNPT kepada Pangdam VI/Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur.

"Tugas yang diberikan yaitu yang pertama mengkoordinasikan upaya-upaya pencegahan potensi ancaman radikal terorisme yang mungkin terjadi, kemudian mengkoordinasikan tugas tugas tentang penanggulangan terorisme yang diberikan oleh koordinator pengamanan wilayah di Kalimantan Timur ini," terangnya.

Menutup rangkaian kegiatan persiapan operasi pengamanan, Mantan Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT ini juga berkoordinasi dan bertukar informasi dengan serangkaian otorita terkait IKN.

"Kemudian juga berkoordinasi ataupun bertukar informasi kepada Pangdam VI/Mulawarman dan juga kepada Kapolda Kalimantan Timur ini, kemudian kita juga berkoordinasi dengan para pejabat yang ada di otorita IKN terkait dengan  hunian-hunian yang telah dilakukan asesmen" tuturnya.
Connect