Jakarta - Sebagian Para Nasabah wanaartha life
Saat ini sedang mengajukan PAILIT WAL Via OJK.
Para nasabah yang sudah Sengsara selama lebih dari 5 TAHUN memperjuangkan PENGEMBALIAN HAK / UANG yang nasabah investasikan di Wanaartha Life.
Setelah Berbagai Macam UPAYA sudah dilakukan para KORBAN GAGAL BAYAR WANAARTHA LIFE.
Dari Upaya Permohonan Keberatan di PN Jakarta Pusat
Dan Upaya PMH / CA
Serta Pelaporan ke BARESKRIM
Semuanya Tidak Menghasilkan Apapun.
Upaya yang terakhir pun
Dengan ikut Proses LIKUIDASI pun Nasabah SANGAT KECEWA Karena Nasabah HANYA TERIMA pengembalian UANG nya HANYA 1.3 sd 1.4 % Dari NILAI UANG mereka
sampai Ber Akhirnya Proses Likuidasi 20 December 2024 Lalu Para Nasabah TIDAK TERIMA pembayaran lagi dari Proses Likuidasi.
Karena LIKUIDATOR nya dipilih dari Hasil RUPS PSP dan disetujui OJK.
Bagaimana BISA ber GERAK Likuidatornya untuk menginvestigasi Aset aset/Harta nya PSP
Untuk diKembalikan ke Nasabah.
Mana mungkin likuidator bisa dan berani kepada PSP..
Likuidator Tugasnya HANYA mengembalikan DANA JAMINAN yang ada di OJK SAJA.
TIDAK ADA LAGI SUMBER DANA yang bisa dikejar likuidator.
Sampai Akhir masa kontrak Likuidator Masih ada DANA SISA sekitar 15 s/d 18 M
Dana tersebut adalah Dana yang TIDAK MAU DIAMBIL oleh Nasabah yang Ikut Proses Likuidasi.
Dana tersebut sudah diMinta oleh Para Nasabah yang Sudah bersedia terima transferan Tahap 1.2.3
Dari pada Uang tersebut di Konsinyasikan ke Institusi
Alangkah Baiknya dibayarkan Saja ke para Korban yang memang bersedia Terima.
Saat ini nasabah masih Terus berjuang Dalam Mengupayakan Agar UANG Korban WAL bisa diKembalikan.
Saat ini ada sekitar 100 an
Yang mengajukan PAILIT WAL ke OJK.
Karena OJK yg PALING Berwenang mem pailitkan WAL.
Nasabah sangat berharap Agar OJK serius menindaklanjuti Proses Pailit ini
Agar SEGERA bisa di Ajukan ke Pengadilan NIAGA d PN Jakarta Pusat
Nasabah ber harap Agar Pengadilan NIAGA bisa Terima dan Mengabulkan Pailitnya WAL
Naah dengan harapan
Kelak KURATOR yg Punya Wewenang lebih BESAR di Banding Likuidator
Bisa Merampas aset aset apapun milik Wanaartha
Agar bisa d Kembalikan ke para korban Wanaartha
Nasabah Sangat Menaruh Harapan Besar
Kepada Kurator
Agar bisa Berkerja Serius TANPA BISA Di Intervensi oleh Siapapun.
Semoga Upaya Pailit ini
Yang sudah sesuai dengan UU dan POJK
BISA BERHASIL kembalikan UANG NASABAH Wanaartha.
Karena para Korban Gagal Bayar ini sudah Berusia LANSIA/PENSIUN
Nasabah sudah dukung OJK
Agar OJK dapat kemuliaan Dari Upaya Pailit ini.
Semoga Berhasil.
(Rls)
Social Header