' RDP dengan PT Kristalin Ditutup untuk Pers? DPRD Nabire Diminta Klarifikasi

Menu Atas

MEDIA BERITA  NASIONAL
08 Oktober, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T09:15:05Z
BERITA

RDP dengan PT Kristalin Ditutup untuk Pers? DPRD Nabire Diminta Klarifikasi

NABIRE– Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nabire, masyarakat, dan PT Kristalin di Gedung DPRK Nabire, Kamis (8/10/2026), berujung insiden. Seorang wartawan dari media "Mitrapol" yang sedang bertugas meliput jalannya pertemuan diminta keluar dari ruang rapat oleh anggota dewan.

Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIT. Ketua Komisi B DPRK Nabire yang membidangi Pendidikan, Poppy Maya Amir Sawaka, S.AB., secara lisan meminta wartawan tersebut meninggalkan ruangan. Poppy mempertanyakan identitas media dan dasar kehadiran wartawan dalam RDP tersebut, sembari meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menjelaskannya.

“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” tegas Poppy di hadapan peserta rapat.

Tak berhenti di situ, Poppy yang mengklaim RDP tersebut sebagai pertemuan tertutup, secara tegas mengusir wartawan dari ruangan.

“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” perintahnya.

RDP tersebut sejatinya digelar untuk menampung dan membahas aspirasi masyarakat terkait PT Kristalin. Pengusiran wartawan ini langsung menjadi sorotan, mengingat wartawan hadir untuk menjalankan fungsi kontrol dan peliputan kegiatan lembaga legislatif yang menggunakan anggaran publik.
Tindakan ini memunculkan polemik terkait batas antara mekanisme rapat tertutup dan kebebasan pers. Di satu sisi, pihak DPRK melalui Ketua Komisi B mengklaim rapat tersebut bersifat tertutup dan tidak mengundang media. Di sisi lain, kehadiran wartawan di Gedung DPRK merupakan bagian dari hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dari lembaga publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRK Nabire maupun pimpinan dewan mengenai dasar hukum penetapan RDP tersebut sebagai rapat tertutup, serta ketentuan peliputan yang berlaku di lingkungan DPRK Nabire.