' ASN Intan Jaya Terlibat Kasus Selingkuh, Keluarga Desak Bupati Proses Kode Etik

Menu Atas

MEDIA BERITA  NASIONAL
17 September, September 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-17T04:34:57Z
BERITAPOLHUKAM

ASN Intan Jaya Terlibat Kasus Selingkuh, Keluarga Desak Bupati Proses Kode Etik

Advertisement
NABIRE– Kasus perselingkuhan yang melibatkan Menase Zonggonau dan Serfina Tebay (yang masih berstatus istri orang dan belum bercerai secara adat maupun hukum) kembali menuai kontroversi. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Beatrix Elisabeth Migau, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Intan Jaya, yang diduga secara terbuka mendukung hubungan terlarang tersebut melalui kolom komentar di media sosial Facebook.

“Sebagai ASN, seharusnya memberikan teladan baik. Namun, dukungan terbuka terhadap perselingkuhan yang melanggar adat 'Mogai' justru meresahkan keluarga dan merusak tatanan sosial.”kata Yulianus Perwakilan Keluarga. 

Dukungan Beatrix dinilai tidak hanya melanggar norma kesopanan, tetapi juga bertentangan dengan kode etik ASN sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi panutan. Aksi dukungan ini terjadi di tengah laporan masyarakat bahwa pasangan tersebut kerap melakukan aktivitas asusila di sebuah rumah gubuk papan dan kos-kosan yang digunakan untuk jual beli togel ilegal di kawasan KPR Siriwini, Distrik Nabire, Papua Tengah.

Pelanggaran Adat "Mogai" dan Ikatan Maskawin

Berdasarkan informasi yang dihimpun , hubungan gelap antara Menase Zonggonau dan Serfina Tebay masih terikat oleh hukum adat setempat, khususnya aturan "Mogai" (pemisahan/penceraian adat) yang belum tuntas. Selain itu, status perkawinan Serfina secara resmi masih berjalan karena ikatan maskawin belum diselesaikan dan perceraian hukum negara belum finalized.

Masyarakat setempat, terutama dari kalangan adat Moni, menilai tindakan Beatrix Elisabeth Migau dalam membela hubungan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai luhur budaya.

"Mendukung Menase Zonggonau 'baku cuki' (berhubungan gelap) dengan Serfina Tebay yang statusnya masih 'Mogai' dan ada ikatan maskawin adalah kesalahan besar. Ini bukan urusan pribadi semata, tapi gangguan terhadap ketertiban umum dan kehormatan keluarga," ujar salah satu perwakilan warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Lokasi Kontroversial: Gubuk Kos dan Judi Togel

Kasus ini semakin rumit dengan temuan lokasi aktivitas pasangan tersebut. Mereka dilaporkan sering bertemu di sebuah rumah gubuk papan sederhana di kompleks KPR Siriwini yang juga difungsikan sebagai tempat kos dan pusat perjudian togel ilegal. Kondisi ini menambah daftar pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat keamanan, selain isu moralitas.

Warga khawatir, dukungan dari seorang pejabat publik seperti ASN dapat memberikan persepsi keliru bahwa perilaku melanggar adat dan hukum dapat dibenarkan jika memiliki backing tertentu.

Desakan Teguran Keluarga dan Laporan ke Bupati

Menanggapi hal ini, pihak keluarga dan tokoh masyarakat mendesak agar:
1.  Keluarga Dekat Beatrix Elisabeth Migau segera memberikan teguran keras dan nasihat agar mencabut dukungannya serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
2.  Atasan/Instansi Terkait di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan pembinaan internal mengingat perilakunya mencoreng citra ASN.
3.  Kepada Bupati untuk menerima laporan ini terkait aktivitas ASN di Nabire meninggalkan  tempat tugas pemerintahan di Intan Jaya bahkan menganggu masyarakat di  Nabire.

"Apabila terjadi sesuatu di kemudian hari, mereka yang mendukung perselingkuhan ini harus siap mempertanggungjawabkan akibatnya. Kami melaporkan ini kepada Kepala Suku Moni karena masyarakatnya terusik oleh ulah yang menganggu keutuhan keluarga orang lain," tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Beatrix Elisabeth Migau belum memberikan klarifikasi resmi terkait komentarnya di media sosial. Sementara itu, tensions di kawasan KPR Siriwini terus meningkat seiring dengan desakan penegakan hukum adat.