' Tuntutan Para NasabahWanaartha Life Kepada OJK

Menu Atas

MEDIA BERITA  NASIONAL
27 Agustus, Agustus 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-27T12:45:04Z
BERITA

Tuntutan Para NasabahWanaartha Life Kepada OJK

Advertisement
Jakarta - Tanpa Terasa Para Nasabah Wanaartha KORBAN GAGAL BAYAR...
Sudah Berjalan 6 Tahun 8 Bulan. Sejak Awal Kasus Gagal Bayar Januari 2020.

Selama 6 Tahun 8 Bulan
Pihak OJK sudah Berulang kali mengadakan Audensi dengan Nasabah Wanaartha.

Terakhir tanggal 24 Agustus 2026. Kalau dihitung Sudah Lebih dari 10 X Audensi dengan OJK.

Diaudensi Senin 24 Agustus 2026 Para Korban Gagal Bayar TIDAK MAU LAGI menyampaikan Keluhan dan Permohonan permohonan ke OJK.

Para Nasabah saat Audensi 
Mengajukan Tuntutan ke OJK
Ada sekitar lebih dari 7 Point.

Kenapa Audensi tsb Tidak Lagi CURHAT CURHAT ke OJK
Karena OJK Hanya NAMPUNG SAJA...

OJK BUKAN TONG SAMPAH yg HANYA BISANYA MENAMPUNG KELUHAN KORBAN WAL.

Adapun Tuntutan nya
Sbb.

01 Upaya APA yg Sudah Di Lakukan OJK

02 Tindak Lanjut apa yg OJK sudah Tanggapi Terhadap Keluhan Korban WAL

03 Seberapa SERIUSNYA OJK dalam Menangani KASUS WAL

04 KENAPA OJK TIDAK BERANI BUKA dan MINTA Data Aliran UANG POLIS Nasabah ke PPATK.
Uang JUDOL.NORKOBOY.KORUPSI saja Semuanya BISA di Telusuri di PPATK.
Ada APA sampai OJK Tidak Mau atau Tidak BERANI telusuri UANG POLIS Nasabah yg Di Transfer RESMI via Virtual Account Bank.

05.Kenapa OJK Lakukan CIU..Tanpa TANGGUNG JAWAB atas CIU Cabut Ijin Usaha Wanaartha.
Tanpa Lihat Kondisi Ke UANGAN Wanaartha.
Sehingga Setelah CIU
OJK Seperti LEPAS TANGGUNG JAWAB
Cuci Tangan
Balik Badan.

06 Mana TANGGUNG JAWAB OJK
Setelah CIU ?
Selain Nasabah di S
arankan Ikut Proses Likuidasi
Alhasil CUMA terima 1,3 atau 1,4 % SAJA
Dari UANG yg d Investasikan di WAL

07 Di Karena Kan Selama Lebih dari 6 Tahun
Para Nasabah SANGAT KECEWA SEKALI dengan OJK
Sehingga OJK di  meme kan Sebagai
Ora Jelas Kabeh
Semuanya TIDAK JELAS...
Makanya Nasabah Sudah sangat MUAK dan TIDAK PERCAYA THP INSTITUSI maupun PENGUASA OJK
Apakah Institusi ORA JELAS KABEH masih di Perlukan..?
Kalo yg Punya Wewenang 3 M
Tidak Di Jalankan dengan Penuh Tanggung Jawab
3 M 
Mengatur
Mengawasi
Melindungi.

Nasabah Menduga 3 M tsb Khusus berlaku BUAT BOS PELAKU USAHA KE UANG AN.

Mengatur SETORAN
Mengawasi 
SETORAN
Melindungi
PENYETOR.

3 M seharusnya
Kan Bukan hanya Buat BOS BOS
Tapi BUAT PARA NASABAH..

Setiap Audensi Tidak ada Tindak Lanjut
Kelanjutan dari Apa yg Sudah di Bicarakan Saat Audensi

Nasabah Menduga AUDENSI HANYA Sekedar Nampung Nampung Saja
Demi Kenaikan Jabatan ke posisi yang Lebih Tinggi buat si Penguasa di OJK.

ORA JELAS KABEH...
Cocok sekali
OJK.

Wassalam.
Korban Gagal Bayar
Asuransi Wanaartha Life