AMBIGU nya
OJK
LIKUIDASI
VS
PAILIT
Jakarta
8 JULI 2025.
Para Nasabah
KORBAN GAGAL BAYAR
Asuransi Wanaartha Life
Saat ini BINGUNG
Bahkan Semakin BINGUNG
Dengan Kebijakan Sang Pemilik OTORITAS Lembaga Keuangan.
Sejak Awal Kasus Gagal bayarnya asuransi wanaartha
Januari 2020 sampai saat ini
Pihak Otoritas tsb nampaknya PUNYA ANDIL SANGAT BESAR
Dimana Slogan nya M M M ( 3 M )
Mengatur
Mengawasi
Melindungi
Naaah Ketiga M tersebut diduga TIDAK BERJALAN sesuai dengan yang di Harapkan para Nasabah
Mengatur Perusahaan Asuransi
Yang membuat Atruran aturan untuk Bisnis Asuransi
Yang diwajibkan harus dipenuhi dan dijalankan pelaku usaha Asuransi
Mengawasi
Seharusnya mengawasi kebijakan ataupun Tindak tanduk dari Perusahaan Asuransi tersebut.
Melindungi
Dimana yang Seharusnya di Lindungi adalah Para Nasabah nasabah dari Perusahaan Asuransi tersebut
BUKAN Pemilik Asuransi lah yang Di Lindungi.
Kebijakan CIU Yang diambil oleh Otoritas terhadap Wanaartha
Tidak Mempertimbangkan terlebih dahulu
Berapa besar Dana Likuid serta berapa Jumlah Aset aset nya
Agar Bisa Kembalikan DANA Nasabah nasabah Wanaartha.
Setelah CIU
Otoritas Lanjut dengan Proses Likuidasi
Nasabah Di Paksa untuk ikut Proses Likuidasi
Tapi HASILnya nasabah HANYA terima Pengembalian DANA sebesar 1.3 sd 1.4
Dari HAK/ UANG Nasabah
Saat Proses Likuidasi Otoritas Tidak Peduli
Apakah Semua Nasabah Setuju
Atau Tidak setuju dengan Proses Likuidasi tersebut
Mau tidak mau
Harus ikuti kebijakan tersebut.
Ketua Team Likuidasi pun
Ikutan Dilema
Di Satu Pihak mau berusaha Sekuat Tenaga utk
Mengembali kan Uang Nasabah
Sesuai UU/POJK
Likuidator berpihak kepada Nasabah
Nyatanya Setiap Kebijakan Ketua Team Likuidasi
HARUS di Setujui
HARUS di Laporkan
Ke OJK.
Bila kebijakan tidak di Setujui OJK
Maka kebijakan tersebut Tidak Bisa dijalankan oleh Ketua Team Likuidasi.
Naaah sekarang Proses Likuidasi sudah Berakhir d 20 Desember 2024
Setelah berkerja selama 2 Tahun
Likuidasi Hanya bisa Bayar Nasabah dari DANA JAMINAN yang ada d OJK saja.
Dulu saat Likuidasi OJK tidak Permasalahkan
Apakah di Setujui SELURUH NASABAH atau TIDAK.
Likuidasi Harus tetap dijalankan
Naaaah Saat Memasuki Tahapan Permohonan Proses PAILIT
Kenapa OJK AMBIGU
Dengan Memaksakan Seluruh Nasabah HARUS SETUJU dengan PAILIT WAL..????
Kenapa BEDA dengan Kebijakan OJK saat Likuidasi...?
Ini yang membuat Banyak Asumsi dan Dugaan dugaan yang negatif terhadap OJK
Ada Apa Sebenarnya...?
Sebenarnya Ada Apanya...?
Demikian kecurigaan Nasabah Wanaartha Terhadap Sikapnya
OJK yang Ambigu
Terhadap Proses Pailit nya WAL..????
Semoga Saja Dugaan dugaan Nasabah ini HANYA dugaan saja
Yang sebenarnya tidak benar
Walahulam..
Selamat Berjuang
Tetap Semangat
Social Header