15 Januari

Memposisikan Peradilan Adat, sebagai Lembaga Perdamaian dalam penanganan Konflik sosial di Papua

Oleh John NR Gobai

Pengantar
Dimana pengadilan adat di bangun untuk Orang Papua dalam kerangka Otsus Papua, bagusnya ada Gedung Megah dan difasilitasi operasionalnya di Kota kota yang heterogen seperti; Kota Jayapura, Nabire, Timika, Merauke, Wamena, yang dibangun oleh Pemerintah.  didalam suku suku di Papua, sdh berjalan sejak dahulu  namun untuk sekarang selain sebagai lembaga perdamaian tapi juga sebagai sarana perlindungan adat dan juga penanganan Konflik sosial di Papua

Peradilan adat

Dalam pengadilan adat, Pengadilannya cepat, murah dan sederhana, dalam pengadilan adat terdapat pembuktian adat yang sakral yang tidak terdapat dalm pengadilan umum.
Teori yang mendasari Peradilan adat adalah Restoratif justice.
Perlu diketahui bahwa teori Restoratif justice yang dipelajari dalam ilmu hukum dan telah menjadi landasan teori disusunnya berbagai regulasi,  sesungguhnya merupakan sebuah  proses peradilan adat yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat adat Papua sejak lama, sehingga teori ini merupakan dasar pembentukan peradilan adat Papua.

Fakta peradilan di Papua

saya lihat hanya Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama yang dibangun megah megah di Papua dengan dana APBN. Padahal kalau mau jujur pengadilan agama kan dikhususkan untuk Sdra saudari yang beragama Islam.
Ini jelas sebuah pengabaian hak masyarakat dan kelalaian Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang disebutkan dalam Perdasus No 20 Tahun 2008, Pasal 12 disebutkan Pengadilan adat dalam pengurusan perkara adat, dapat bekerjasama dengan lembaga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua dan juga disebutkan pemerintah wajib memberikan dukungan finansial dan tehknis.

Penanganan Konflik Sosial di Papua

Mengingat adanya daerah yang heterogen Papua yang mempunyai potensi konflik sosial tinggi, maka diperlukan adanya regulasi daerah tentang Penanganan Konflik Sosial, yang juga melibatkan Tokoh Tokoh adat , untuk itu diperlukan adanya mekanisme penanganan konflik sosial  dan dalam rangka menguatkan Peranan masyarakat  adat dalam penganganan konflik sangat diperlukan melalui pranata adat sesuai dengan UU no 7 tahun 2012 ttg penanganan Konflik sosial adalah hal yang penting untuk itu diperlukan adanya lembaga perdamaian masyarakat, sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001, Peradilan adat merupakan lembaga perdamaian masyarakat adat papua, maka perlu dibentuk sebuah badan Peradilan Adat  dalam kerangka melaksanakan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

Penutup
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan dukungan teknis dan finansial terhadap peradilan adat sebagai sarana penanganan Konflik sosial di Papua, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggaraan peradilan adat di Papua.
Di Papua telah diatur dalam Perdasi Papua No 8 tahun 2020 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Tags :

bm
MeninjaudotcomRedaksi

Berita Indonesia terkini terpercaya, dan terpopuler, politik, ekonomi, tekno, otomotif, dan olahraga ditulis lengkap dan akurat.

Connect