Kapolres Dogiyai Pimpin Upacara Opz Zebra Cartenz 2022

MENINJAU.COM -  Kapolres Dogiyai Pimpin upacara gelar pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian (Ops) Zebra Cartensz 2022 di lapangan apel Mapolres Dogiyai yang melibatkan aparat keamanan dari TNI/Polri, Senin [ 03/10/2022] kemarin.

Mengangkat tema tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi” di laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dalam sambutan, Kapolres Dogiay, Kompol Samuel D Tatiratu,S.I.K mengatakan  dalam amanat Kapolda Papua cara bertindak dalam Ops Zebra Cartenz antara lain melaksanakan deteksi dini, penyelidikan dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat rawan macet, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang kamseltibcarlantas.

" Melalui giat sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial, melaksanakan edukasi dan membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas."kata Kapores [03/10/2022] 

Lebih Lanjut Kapolres menjelaskan dalam melaksanakan gakkum lantas secara elektronik terhadap tindakan pelanggaran dan teguran secara elektronik, Menurutnya melaksanakan gakkum dan sidik laka lantas secara profesional, proporsional dan prosedural, Melakukan counter opini terhadap berita-berita hoax di media sosial, online maupun mainstream terkait Ops Zebra Cartenz.

Kapolres Dogiyai kesempatan apel gabungan itu juga berharap dalam melaksanakan Ops Zebra Cartensz 2022, bisa berjalan aman dan lancar di Kabupaten Dogiyai

Informasi dihimpun media Ops Zebra Cartenz itu melaksanakan gakkum lantas dengan tujuh prioritas pelanggaran yakni (1) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, (2) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur, (3) Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 ( satu ) orang, (4) Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt, (5) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, (6) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, (7) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak