• Jelajahi

    Copyright © MENINJAU MEDIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Laporan Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 /2021 Di SMAN 1 Cikarang Pusat Diduga di Rekayasa

    18 Juli, Juli 18, 2022 WIB Last Updated 2022-07-18T23:47:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MENINJAU.COM-Substansi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas seakan kehilangan makna karena banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis.

    Kepala sekolah selaku pengguna anggaran seakan bertindak sebagai raja kecil yang menjadi  satu-satunya orang yang mengetahui  ke mana dana BOS tersebut disalurkan. mulai proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, sehingga membuat praktik korupsi berpeluang besar dilakukan.

    Sementara  bendahara sekolah hanya nama administratif di atas kertas yang tidak pernah tahu kemana rincian dana itu mengalir.

    Hal Itu terjadi karena mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah, tidak berjalan sesuai dengan Juknis dan juklak.



    dana bos yang cukup besar yang diterima setiap tahunnya menjadikan kepala sekolah gelap mata dan akhirnya berprilaku korup, demi mendapatkan keuntungan pribadi dari dana pendidikan yang diterima, kepala sekolah diduga kuat menyulap beberapa kegiatan fikfip dan mark-up anggaran untuk beberapa kegiatan.. 



    Salah satu sekolah yang diduga kuat membuat kegiatan fiktif adalah SMA Negeri 1 Cikarang Pusat , Kabupaten Bekasi.selain membuat kegiatan fiktif kepala sekolah juga diduga kuat mark-up anggaran untuk beberapa kegiatan. 

    Berdasarkan data yang diperoleh awak media Pada tahun 2020 SMA Negeri 1 Cikarang Pusat Menerima Dana BOS regular Rp. 1.793.100.000.  Pada Tahun 2021 menerima dana BOS Reguler Rp. 2.056.610.000.
    Meski diatur dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler dan No 19 Tahun 2020 tentang perubahan sebelumnya. Anehnya, banyak kegiatan yang diduga kuat menyimpang Dimana, tahun ajaran 2020/2021, pembelajaran tidak lagi tatap muka, kecuali secara daring atau online pasca pandemi Covid-19.

    Penggunaan dana BOS regular untuk beberapa kegiatan menjadi tanda Tanya besar apakah kegiatan tersebut dilaksanakan dimasa pandemic covid -19 atau hanya kegiatan fiktif yang dananya masuk kekantong oknum nakal?

    Dari laporan penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Cikarang Pusat  tahun 2020 dan 2021 ada beberap item kegiatan yang diduga tidak sesua denga fakta dilapangan yaitu biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Tahun 2020,Rp.145.693.500.Tahun 2021, Rp. 321.059.500. berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri NOMOR O3/KB/2O21 NOMOR 384 TAHUN 2O21. NOMOR HK.0 1.08/MENKES / 4242 / 2021.NOMOR 440-717 TAHUN 2021, TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI CORONA VTRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada bab IX . kegiatan olah raga dan ekstrakurikuler  tidak diperbolehkan di satuan pendidikan , namun disarankan  tetap melakukan aktifitas dari rumah. Dengan adanya surat SKB 4 Menteri ini , bahwa biaya untuk kegiatan Ekstrakurikuler diduga kuat fiktif.

    Selanjutanya biaya , Pengembangan perpustakaan  Tahun 2020 ,Rp.319.237.000. dan Tahun 2021. Rp.281.447.000. selama 2 tahun dilanda pandemi covid 19 kepala sekolah SMA menggunakan Dana sebesar Rp.600.684.000. untuk pengembangan perpustakaan meski siswa/I belajar jarak jauh.


    Administrasi kegiatan sekolah Tahun 2020,Rp.514.885.500. dan tahun 2021, Rp.591.647.000. Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 pasal (9a) pada huruf b.Pembiayaan  administrasi  kegiatan  sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat  digunakan  untuk  pembelian  cairan  atau sabun  pembersih  tangan,  pembasmi  kuman (disinfectant),  masker  atau  penunjang  kebersihan lainnya. Patut diduga kegiatan terbut mark-up. Dimana pada saat itu seluruh siswa /I belajar dari rumah. 
    Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah tahun 2020,Rp.322.513.000. tahun 2021, Rp.406.963.500.
    Penyediaan alat multi media pembelajaran  Tahun  2020, Rp.191.233.500. Tahun 2021, Rp.213.245.500.

    Untuk itu diharapkan Pihak penegak hukum memeriksa penggunaan dana BOS di SMAN 1 Cikarang Pusat, jangan sampai dana yang diperuntukkan membantu kulaitas pendidikan malah masuk kekantong oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. 
        Ketika media menkonfirmasi melalui surat konfirmasi, namun sampai berita ini diturunkan pihak SMAN 1 Cikarang Pusat belum juga memberikan jawaban. 

     POLMAN MANALU 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini